Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Tidak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Hakim Bebaskan Bos The City Hotel

Pewarta : Jossy Linansera
10 Oktober 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
PN Ambon Serahkan Berkas Putusan La Masikamba Ke PT Maluku

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Majelis hakim pengadilan negeri Ambon memvonis bebas bos The City Hotel Alberth Tjoa, terdakwa kasus tindak pidana ekonomi.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (10/10/2019). Dan di hadiri oleh penuntut umum serta terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Adolf Saleky, SH. MH.

Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengelola air dibawah tanah tanpa ijin adalah perbuatan yang salah, namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.

Majelis hakim berpendapat, berdasarkan alat bukti dan fakta fakta selama kasus ini disidangkan, majelis hakim menemukan tidak adanya regulasi atau peraturan daerah baik provinsi Maluku maupun kota Ambon yang mengatur tentang pajak pengelolaan air bawah tanah.

Hal ini juga di kuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan selama persidangan kasus ini. Dimana para saksi tersebut mengakui mereka telah berupaya mendatangi pihak pihak terkait, baik provinsi Maluku maupun kota Ambon guna meminta petunjuk pembayaran pajak pengelolaan air bawah tanah.

Dan pihak pemerintah provinsi Maluku maupun kota Ambon tidak dapat menunjukan dasar hukum yang dipakai mereka untuk sebagai regulasi pajak pengelolaan air bawah tanah.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari bukti bukti tersebut, majelis hakim memutuskan melepaskan terdakwa Alberth Tjoa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, lantaran perbuatan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana. Majelis hakim juga memutuskan biaya yang timbul akibat kasus ini, segalanya dibebankan kepada negara.

Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.5 juta kepada terdakwa. Lantaran perbuatan terdakwa melanggar pasal 15 ayat 1d junto pasal 11 Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.

Menanggapi vonis majelis hakim ini kuasa hukum Alberth Tjoa, Dr. Adolf Saleky, SH.MH yang ditemui media seusai persidangan mengatakan. Putusan majelis hakim terhadap kliennya berangkat dari fakta fakta persidangan.

ADVERTISEMENT

“Putusan majelis hakim ini menggambarkan keadilan yang hakiki. Lantaran berangkat dari fakta fakta persidangan yang ada. Dimana sesuai fakta sidang, ditemukan bukti bahwa tidak ada satupun regulasi pemerintah baik provinsi maupun kota Ambon yang mengatur tentang pajak pengelolaan air bawah tanah. Jadi sudah sewajarnya jika majelis hakim membebaskan klien saya, ” pungkas Saleky

Bagikan46TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

1 Meninggal 1 Luka Luka Di Passo Akibat Gempa 5,2 MMI

Berita Selanjutnya

PODSI Maluku Gelar Pelatihan Wasit/Juri Olahraga Dayung

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

39 Personil Polres MBD Naik Pangkat, Ini Harapan Wakapolres

Sangadji : Kinerja Burhan Waliulu di Tahun 2020 Memuaskan

Kejaksaan Tual Tunggu Berkas Tahap Dua Kasus Kepo Hako

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.