Ambon,Tribun-Maluku.Com : Majelis hakim pengadilan negeri Ambon memvonis bebas bos The City Hotel Alberth Tjoa, terdakwa kasus tindak pidana ekonomi.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Ambon Kamis (10/10/2019). Dan di hadiri oleh penuntut umum serta terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Adolf Saleky, SH. MH.
Dalam amar putusannya majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa mengelola air dibawah tanah tanpa ijin adalah perbuatan yang salah, namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan alat bukti dan fakta fakta selama kasus ini disidangkan, majelis hakim menemukan tidak adanya regulasi atau peraturan daerah baik provinsi Maluku maupun kota Ambon yang mengatur tentang pajak pengelolaan air bawah tanah.
Hal ini juga di kuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan selama persidangan kasus ini. Dimana para saksi tersebut mengakui mereka telah berupaya mendatangi pihak pihak terkait, baik provinsi Maluku maupun kota Ambon guna meminta petunjuk pembayaran pajak pengelolaan air bawah tanah.
Dan pihak pemerintah provinsi Maluku maupun kota Ambon tidak dapat menunjukan dasar hukum yang dipakai mereka untuk sebagai regulasi pajak pengelolaan air bawah tanah.
Berangkat dari bukti bukti tersebut, majelis hakim memutuskan melepaskan terdakwa Alberth Tjoa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, lantaran perbuatan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana. Majelis hakim juga memutuskan biaya yang timbul akibat kasus ini, segalanya dibebankan kepada negara.
Sebelumnya jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.5 juta kepada terdakwa. Lantaran perbuatan terdakwa melanggar pasal 15 ayat 1d junto pasal 11 Undang Undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan.
Menanggapi vonis majelis hakim ini kuasa hukum Alberth Tjoa, Dr. Adolf Saleky, SH.MH yang ditemui media seusai persidangan mengatakan. Putusan majelis hakim terhadap kliennya berangkat dari fakta fakta persidangan.
“Putusan majelis hakim ini menggambarkan keadilan yang hakiki. Lantaran berangkat dari fakta fakta persidangan yang ada. Dimana sesuai fakta sidang, ditemukan bukti bahwa tidak ada satupun regulasi pemerintah baik provinsi maupun kota Ambon yang mengatur tentang pajak pengelolaan air bawah tanah. Jadi sudah sewajarnya jika majelis hakim membebaskan klien saya, ” pungkas Saleky