Masohi, Tribun-Maluku.com : Beredar isu Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Maluku Tengah akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Malteng.
PAW yang dilakukan DPD PAN Malteng tersebut pada daerah pemilihan (Dapil III) antara Hj. Nurmiati La Abusaleh menggantikan Muhammad Kudus Tehuayo.
Hal ini diungkapkan sumber terpercaya yang juga pengurus DPD II Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Tengah saat dikonfirmasi dari Masohi, Selasa (12/11/2019).
“PAW yang dilakukan ini didasarkan atas keputusan Mahkamah Partai PAN atas sengketa perolehan suara antara Muhammad Kudus Tehuayo dan Haji Nurmiati La Abusaleh,” kata sumber.
Sumber menjelaskan perolehan suara yang diperoleh Muhammad Kudus Tehuayo pada Pemilu bulan April 2019 lalu , hanya 493 suara sah dan bukan 1124 suara. Sementara Hj. Nurmiati La Abusaleh memperoleh 998 suara sah padahal yang seharusnya Hj. Nurmiati memperoleh suara sah 1226.
“Penggelembungan suara yang dilakukan oleh Tehuayo mengakibatkan ibu Nurmiati melakukan gugatan ke Mahkamah Partai,” katanya.
Setelah gugatan dilayangkan oleh ibu Nurmiati maka Mahkamah Partai melakukan berbagai penelitian dan kajian serta pertimbangan, sehingga Mahkamah Partai menyurati Gubernur Maluku untuk melakukan penundaan pelantikan Tehuayo pada 24 September 2019 lalu.
“Namun saat itu. surat penundaan pelantikan tidak sampai , Gubernur Murad Ismail saat itu sedang keluar daerah dan tidak berada di tempat,” ungkapnya.
Akibatnya Tehuayo tetap dilantik sebagai anggota DPRD Maluku Tengah dari Dapil III Malteng dari Partai Amanat nasional.
Kendati demikian tambah sumber, sudah ada surat baru dari DPP Partai Amanat Nasional kepada Gubernur untuk segera melakukan proses PAW.
Sumber juga menjelaskan kalau SK PAW sudah di tandatangani oleh Gubernur Maluku.
Ketua DPD II Partai Amanat Nasional Kabupaten Maluku Tengah Wahid Laitupa saat dikonfirmasi media ini melalui telpon genggamnya, mengatakan masih sibuk sehingga belum bisa dikonfirmasi.
Sementara Hj Nurmiati La Abusaleh belum berhasil dikonfirmasi guna mengetahui kebenaran PAW tersebut.