• Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Desember 2019
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ambon

Dalam Waktu Dekat Eksekusi Dati Kate-kate Akan Dilakukan

Pewarta : Marven Talla
13 November 2019
Di Ambon
1 menit dibaca normal
0
Dalam Waktu Dekat Eksekusi Dati Kate-kate Akan Dilakukan

Evans Reynold Alfons, ahli waris 20 potong dati milik Josias Alfons

694
BERBAGI
BagikanTweetKirim

Ambon, Tribun-Maluku.com : Eksekusi dati Kate-kate yang didalamnya terdapat tanah seluas 10 hektar dengan sertifikat 354 yang kemudian sudah dipecah-pecahkan menjadi sertifikat 294 dan 884 tetap akan dilakukan.

Demikian penjelasan Evans Reynold Alfons, ahli waris 20 potong dati milik Josias Alfons di Ambon, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya proses eksekusi tergantung dari pengadilan maupun polisi, tetapi terkait dengan konstenering atau pencocokan objek eksekusi sesuai dengan nomor sertifikat 354 akan dilakukan eksekusi.

Selaku pemohon eksekusi dirinya telah melaksanakan kewajiban dengan membayar biaya-biaya eksekusi ke Bank Tabungan Negara

Dalam keputusan tersebut menghukum semua yang kalah dalam perkara tersebut, harus keluar dari objek sengketa sebesar 10 hektar tersebut. “Jadi bagi orang-orang yang mendapatkan hak bukan dari keluarga Alfons atau pemohon eksekusi harus keluar dari objek tersebut,” katanya.

Ia menambahkan bagi orang-orang yang berada diluar objek sengketa tersebut hutan harus segera keluar karena dusun kate-kate pemiliknya adalah keluarga Alfons.

Selain dusun dati Kate-kate, adapula dusun dati Leuluwa juga merupakan bagian dari 20 dusun dati milik Alfons. Dengan demikian bagi yang tinggal didalam bagian 20 dusun dati adalah tindakan melawan hukum.

“Jadi apabila yang tinggal diluar objek sengketa tetapi didalam dusun kate-kate tetap akan saya keluarkan”, ungkap Alfons.

Ia menambahkan dengan adanya keputusan perdata ini menimbulkan akibat pidana sehingga Yohanis Tisera Yulianus Wattimena, dan kawan telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah menjual bagian-bagian tanah milik keluarga Alfons.

Dengan adanya putusan perkara ini sudah menjadi dasar hukum terbukti Tisera CS telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Bagikan349Tweet144KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Sestama BKKBN Buka Kegiatan Penguatan Tim Pengendali DAK Fisik

Berita Selanjutnya

DPRD Malteng Tetapkan Lima AKD

Berita Terkait

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

Gempa Ambon Masuk Periode “Post Seismic”

Hakim Vonis Pengguna Ganja 1,3 Tahun Penjara

KY Sedang Proses Laporan Kinerja Hakim PN Ambon

Pasar Mardika Akan Direvitalisasi Jadi Pasar Modern Yang Terintegrasi

Revitaliasi Pasar Mardika Tunggu Dokumen Perencanaan

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy

Pemkot Ambon Target Pemilihan Dan Pelantikan Kades Definitif Tahun 2020

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Wali Kota Tual Perintahkan Penanganan Warga Penderita Gizi Buruk

Pemkab Malra Komitmen Kembalikan Tipe Rumah Sakit

Amblesan Di Pulau Nusalaut Akan Diteliti Tim PVMBG Bandung

Anggota DPRD Maluku Tengah Dapil III Dihantam Isu PAW

Polres Ambon Naik Kelas Jadi Polresta

Ace Hardwere Dan Informa Tawarkan Ratusan Variant Produk Untuk Kepuasan Konsumen

Ikuti Kami

  • 7.2k Penggemars
  • 1.8k Pengikuts
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Hakim Pertanyakan Keterlibatan Oknum Bhabinkamtibmas Desa Latu

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

Gempa Ambon Masuk Periode “Post Seismic”

Gubernur Maluku Tak Setuju Sopi Dilegalkan

PAW Richard Rahakbauw Tunggu Usulan Dari DPRD Maluku

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Dicecar Pertanyaan Tim Penasehat Hukum, Saksi Fakta “Mati Kutu”

Gempa Beruntun, Warga Ambon Lari Berhamburan

BPBD SBT : Belum Ada Laporan Kerusakan Gempa Magnitudo 5,2

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Komitmen Berantas Korupsi Ditkrimsus Polda Maluku Diragukan, Dua Tahun Kasus Dugaan Korupsi Speed Boat Di MBD Mandeg

Salmon : Hentikan Opini Menyesatkan Dalam Kasus BNI 46 Ambon

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Kantor Desa Negeri Lama Disegel

Muka Air Laut Naik Di Buru Dipengaruhi Siklon Tropis Kammuri

Muka Air Laut Naik Di Buru Dipengaruhi Siklon Tropis Kammuri

“Rampok” Tanah Warga Bangun Bendungan, BWS Maluku Disomasi Bayar Ganti Rugi

“Rampok” Tanah Warga Bangun Bendungan, BWS Maluku Disomasi Bayar Ganti Rugi

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

Gubernur Murad Keluhkan Kecilnya APBD Maluku

Perusahaan Listrik Turki Berminat Dukung Pengelolaan Blok Migas Masela

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Buronan Kejari Merauke Ditangkap Di Dobo

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Didampingi Kakanwil Depag Maluku, Pentury Pulang Kampung Dan Berbagi Kasih

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Hari Ini, Rombongan KPU RI Tiba di Kepulauan Aru

Kepala BKKBN, dr. Hasto Wardoyo, SpOG (K).

Kepala BKKBN Buka Workshop ZI dan SPIP

Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Terdakwa Penjemput Ganja Diituntut 12 Tahun

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Generasi Muda Diharapkan Sebagai Agen Informasi Damai

Plt. Kadis Nakertrans Maluku, Drs. Meki Lohy, MT.

Disnakertrans Maluku Gelar Workshop Rencana Tenaga Kerja Daerah

Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Berita Terkini

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Pemkab Aru Teken MoU Bidang Kesehatan

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

Berkas Di Demokrat Dinyatakan Lengkap, Oyang Noach Langsung Daftar Di Hanura

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Maluku
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.