Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Hilangnya Buku Kuning FY Dan Surat Kuasa Penarikan Dana Milik Siong

Diduga Ada Unsur Kesengajaan

Pewarta : Jossy Linansera
20 November 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Salmon : Pendapat Hukum Seorang Praktisi Hukum Mesti Bersandar Pada Hukum Normatif

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Hilangnya buku kuning milik FY, tersangka kasus dugaan raibnya puluhan miliard rupiah dari kas BNI Ambon, sebagai tindakan sabotase yang diduga dilakukan pihak BNI 46 Ambon.

Pasalnya buku kuning yang berisikan catatan transaksi baik besaran transaksi maupun siapa siapa saja yang melakukan transaksi selama ini berada dalam ruang kerja FY. Dan tiba tiba saja buku kuning tersebut lenyap tak berbekas.

Terkait raibnya catatan penting milik FY yang diduga berisikan nama nama mereka yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Salah satu praktisi hukum di Kota Ambon, Marnex Ferison Salmon kepada media ini Rabu (20/11/2019) mengatakan.

Raibnya buku kuning milik FY ini, diduga merupakan tindakan sabotase yang dilakukan pihak BNI 46 guna menyelamatkan wajah bank milik pemerintah itu.

“Sangat tidak masuk akal kalau buku kuning milik FY yang berada didalam ruangannya tiba tiba saja raib. Ini bisa terjadi karena ada peran orang dalam BNI 46 cabang utama Ambon. Tidak mungkin ini pekerjaan orang luar, ” ujar Salmon.

Ditambahkannya, raibnya buku penting milik FY ini, merupakan upaya internal pihak BNI 46 Ambon guna menyelamatkan wajah bank tersebut. Disamping itu juga, aksi sabotase yang diduga dilakukan pihak internal BNI 46 Ambon ini, diduga sebagai upaya guna menghilangkan jejak keterlibatan kurang lebih selusin pegawai BNI 46 Ambon dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

“Dalam persoalan raibnya buku kuning milik FY ini sebagai upaya menghilangkan jejak dugaan keterlibatan lebih banyak orang dalam internal BNI 46 pada kasus tersebut. Ini merupakan bentuk kepanikan pihak BNI, Dan ini juga mengindikasikan bahwa ada banyak orang BNI yang terlibat dalam kasus ini, ” urai Salmon.

Sementara itu informasi lainnya yang berhasil didapat dari internal BNI 46 cabang utama Ambon menyebutkan. Selain buku kuning milik FY yang tiba tiba raib dari meja kerja FY di BNI. Bersamaan dengan itu juga, sebuah surat kuasa penarikan dana dari Siong salah satu pengusaha besar di Maluku juga ikut raib.

Hilangnya buku kuning milik FY dan surat kuasa penarikan dana milik Siong yang berada diatas meja kerja FY di BNI 46 Ambon. Diduga kuat merupakan satu kesengajaan. Hal ini diduga untuk menutupi dan menghilangkan jejak dugaan keterlibatan orang orang BNI 46 Ambon dalam kasus tersebut dan juga upaya untuk menyelamatkan nama baik BNI 46 Ambon.

ADVERTISEMENT
Bagikan170TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Abal Abal, Pekerjaan Pengaspalan Tempat Parkir Utama Kantor Gubernur Maluku

Berita Selanjutnya

Security PT. Makmur Jaya Sentosa Ditemukan Tewas

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Mahasiswa Yang Bermasalah Tetap Akan Diberikan Pembinaan

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.