Ambon, Tribun-Maluku.com : Pelaksanaan Constatering atau pencocokan objek eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan negeri tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang kalah pada putusan perkara 62 .
Berdasarkan surat penetapan nomor 15/pen.PDT/Constatering /2019/PN.Amb_ Junto nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb_ Pengadilan Negeri Ambon mengeluarkan surat permohonan pencocokan (Constatering) nomor 25/KA.ML/PE/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 untuk melakukan pencocokan objek seluas 99,963 M persegi.
Kepada wartawan usai sidang Constatering, Rabu (13/11/2019) ketua Tim Juru sita pengadilan Negeri Ambon kelas 1A Notje Leasa menjelaskan ketidakhadiran pihak-pihak dalam perkara 62 tersebut adalah hak mereka.
Menurutnya Pengadilan Negeri Ambon telah jauh-jauh hari sudah menyurati pihak-pihak untuk melaksanakan pencocokan objek yang hadir hanya turut tergugat yaitu pertanahan kota Ambon .
“Jadi kalau mereka tidak datang ini sah,” ungkap Leasa.
Ia menambahkan langkah selanjutnya akan membuat berita acara Constatering yang akan diusulkan kepada ketua PN Ambon hasil Constatering, dan hasil Constatering nantinya ketua PN akan mengambil langkah untuk eksekusi.
Sementara itu kepada wartawan Evans Reynold Alfons sebagai pemohon eksekusi menjelaskan kalau pihak-pihak pemohon eksekusi dalam hal ini Yohanis Tisera alias Buke, pada perkara 62 sebagai tergugat 2 intervensi, Julianus Wattimena Cs selaku tergugat Intervensi1, Toni kustiantoro dan Notaris Rosdiati Nahumamury tidak menjadi persoalan dalam menunda proses eksekusi .
“Yang akan dilakukan oleh Pertanahan nantinya adalah Ploting objek eksekusi Sesuai dengan sertifikat 354 dan pemisahanya yakni 884, dan 928,” katanya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat eksekusi akan dilakukan dan bagi keluarga Alfons bahwa obyek sengketa sertifikat 354 itu berada dalam dati Kate-kate milik keluarga Alfons .
Untuk itu pihak-pihak lain jangan merasa senang berada diluar objek sengketa karena mereka tinggal didalam dati Kate-kate, terkhusus jemaat Kezia. Sudah terbukti di pengadilan keluarga Julianus Watimena dan Johanis Tisera bukan pemilik dusun dati Kate-kate.
Ia menambahkan dengan adanya putusan perdata maka akan menimbulkan pidana dengan demikian oknum-oknum dalam hal ini termohon eksekusi telah melakukan perbuatan melawan hukum diatas tanah alfons maka akan ditingkatkan ke pidana.
Kepada masyarakat yang nantinya akan dirugikan dengan adanya eksekusi karena sudah ditipu oleh Johanis Tisera dan Julianus Wattimena untuk memproses hukum agar ada efek jera.