Ambon,Tribun-Maluku.com : Dijadwalkan Rabu besok (18/12/2019), wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Wakil Gubenur Maluku ini akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka Hong Artha John Alfred dalam kasus dugaan suap pada Kementrian PUPR.
Dari salinan surat panggilan KPK yang didapat media ini Selasa (17/12/2019). Panggilan dari lembaga anti rasua tersebut bernomor SPGL/8353/DIK. 01.00/23/12/2019.
Sebagaimana isi surat panggilan tersebut, wakil Gubenur Maluku Barnabas Orno dipanggil guna memberikan keterangan atau diperiksa selaku saksi pada hari Rabu 18 Desember 2019 pukul 10.00 wib.
Surat panggilan dari KPK kepada Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno itu ditanda tangani oleh R.Z. Panca Putra S, selaku penyidik.
Sementara itu Ronny Sianressy selaku kuasa hukum Barnabas Orno yang dihubungi media ini terkait adanya panggilan KPK kepada kliennya, tidak berhasil dihubungi. Beberapa kali wartawan media ini menghubungi Sianressy, akan tetapi nomor telpon Sianressy tidak aktif.