Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku

Gubernur Maluku Kalah Di PTUN

Pewarta : Jossy Linansera
18 Desember 2019
Di Maluku
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Gubernur Maluku Kalah Di PTUN

Ambon,Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku rupanya harus siap siap mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya kepada 4 orang ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maluku mengabulkan gugatan ke empat ASN tersebut yang menggugat SK pemberhentian mereka yang dikeluarkan Gubernur Maluku Murad Ismail.

Ke empat ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang dikabulkan gugatannya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku yakni, Anna Wairatta, Frangky Hitipeuw, Yacomina Patty dan Wilson Lalu.

Sammy Sehatapy, kuasa hukum dari ke empat ASN tersebut yang dihubungi wartawan lewat telpon selulernya Rabu (18/12/2019) mengakui hal tersebut.

“Untuk Anna Wairatta dan Frangky Hitipeuw putusannya dibacakan majelis hakim kemarin. Sedangkan untuk Yacomina Patty dan Wilson Lalo putusannya baru saja dibacakan tadi, ” urai Sahetapy.

Ditambahkan Sehatapy, dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku berpendapat. Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang pemecatan keempat ASN tersebut adalah tidak sah. Lantaran menyalahi aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Dan oleh karena itu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku memutuskan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang pemberhentian ke empat ASN tersebut. Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pemerintah provinsi Maluku, guna mengembalikan jabatan dan kedudukan ke empat ASN tersebut.

“Namun sejauh ini kami belum mengetahui apakah pemerintah provinsi Maluku akan mengambil langkah hukum lanjutan ataukah tidak. Jadi putusan ini dapat dikatakan belum memiliki kekuatan hukum tetap, ” ujar Sahetapy.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menemui Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku guna mengkonfirmasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu.

ADVERTISEMENT
Bagikan141TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Plt Kades, Warga Poka Gelar Demo

Berita Selanjutnya

Pemkab Abaikan Hak Warganya, Pemilik Tanah Segel Kantor PU SBB

Berita Terkait

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Masuk Kantor DPRD Maluku, Wajib Tunjukan Kartu Rapid Anti Gen

Masuk Kantor DPRD Maluku, Wajib Tunjukan Kartu Rapid Anti Gen

Atapary:Takut di Bilang Covid, Masyarakat Enggan Berobat Ke Rumah Sakit .

Atapary:Takut di Bilang Covid, Masyarakat Enggan Berobat Ke Rumah Sakit .

Total Penggunaan Rapid Antigen 1047, Sepuluh Orang Positif

Vaksin Sinovac Akan Didistribusikan ke 10 Kabupaten/Kota

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Selain Hadapi Pandemi, Pemda Siaga Ancaman Bencana Hidrometeorology

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Watubun Ingatkan Pemprov, Hati-hati Membayar Lahan RSUD Haulusy

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Cegah Korupsi, Pemkot Tual Meraih Peringkat Satu Dari KPK

Sangadji : Kinerja Burhan Waliulu di Tahun 2020 Memuaskan

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.