Ambon,Tribun-Maluku.com : Gubernur Maluku rupanya harus siap siap mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya kepada 4 orang ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Maluku mengabulkan gugatan ke empat ASN tersebut yang menggugat SK pemberhentian mereka yang dikeluarkan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Ke empat ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang dikabulkan gugatannya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku yakni, Anna Wairatta, Frangky Hitipeuw, Yacomina Patty dan Wilson Lalu.
Sammy Sehatapy, kuasa hukum dari ke empat ASN tersebut yang dihubungi wartawan lewat telpon selulernya Rabu (18/12/2019) mengakui hal tersebut.
“Untuk Anna Wairatta dan Frangky Hitipeuw putusannya dibacakan majelis hakim kemarin. Sedangkan untuk Yacomina Patty dan Wilson Lalo putusannya baru saja dibacakan tadi, ” urai Sahetapy.
Ditambahkan Sehatapy, dalam amar putusannya Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku berpendapat. Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang pemecatan keempat ASN tersebut adalah tidak sah. Lantaran menyalahi aturan yang ada.
Dan oleh karena itu majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Maluku memutuskan membatalkan Surat Keputusan Gubernur Maluku tentang pemberhentian ke empat ASN tersebut. Majelis hakim dalam putusannya juga memerintahkan pemerintah provinsi Maluku, guna mengembalikan jabatan dan kedudukan ke empat ASN tersebut.
“Namun sejauh ini kami belum mengetahui apakah pemerintah provinsi Maluku akan mengambil langkah hukum lanjutan ataukah tidak. Jadi putusan ini dapat dikatakan belum memiliki kekuatan hukum tetap, ” ujar Sahetapy.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil menemui Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku guna mengkonfirmasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu.