Ambon,Tribun-Maluku.com : Pemilik lahan di sekitar Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Fredy Tjioangan, (80 tahun) terpaksa mengambil langkah memalang kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Hal ini dilakukan Tjiongan menyusul janji pejabat Pemerintah Kabupaten setempat di zaman pemerintahan Jacobus Puttileihalat untuk mengganti rugi penyerobotan lahan tak kunjung ditepati hingga sepuluh tahun terakhir.
Pemkab SBB di bawah pemerintahan Bupati Yasin Payapo diharapkan dapat mengambil langkah strategis dan saling menguntukan mengganti lahan seluas 80 meter x 180 meter yang telah diserobot secara melawan hukum oleh pemerintah di wilayah bertajuk ’’Saka Mese Nusa’’ itu.
’’Dulu di zaman pemerintahan Bupati Bob Puttileihalat ada janji Kepala Bagian Pemerintahan saudara James Kapuate untuk mengganti rugi lahan milik saya yang telah diserobot Pemkab SBB, akan tetapi sampai sekarang janji pemkab SBB itu tak pernah ditepati. Jadi kami terpaksa palang kantor Dinas Perhubungan SBB sampai ganti rugi dilakukan,’’ tegas Fredy kepada media ini Selasa (10/12/2019).
Fredy menyatakan Pemkab SBB tidak memiliki alas hak yang kuat untuk mengklaim lahan yang di atasnya berdiri infrastruktur Dinas Perhubungan SBB sebab lahan itu telah menjadi miliknya sejak 30 tahun silam.
’’Saya sudah memiliki tanah yang di atasnya berdiri kantor Dinas Perhubungan SBB sekitar 30 tahun lalu. SBB baru dimekarkan pada 2003 silam. Jadi, Pemkab SBB tidak punya kedudukan hukum kuat untuk mengklaim lahan itu milik mereka. Sebagai pemilik lahan saya tidak perlu menggugat di pengadilan, cukup saya palang saja kantor Dinas Perhubungan. Kalau Pemkab keberatan, ya silahkan gugat saya,’’ kata Fredy menantang.
Fredy menyebutkan tak ada pilihan lain bagi Pemkab SBB selain mengganti rugi pemakaian lahan atau keluar dari lahan milik dirinya.
’’Saya kasih dua pilihan itu. Kalau Pemkab SBB tidak mau mengubris larangan saya, maka saya akan terus memalang kantor Dinas Perhubungan SBB sampai Pemkab SBB benar-benar menepati janjinya,’’ sebut Fredy.