Dobo,Tribun-Maluku.com :Dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi, Pengadilan Negeri Kelas II Dobo menggelar deklarasi pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara tersebut difokuskan di Aula Kantor Pengadilan Negeri Dobo Jln. Ali Moertopo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru, Senin (16/12/2019).
Hadir, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey,Kepala Pengadilan Negeri Klas II Dobo Alvian, Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr (Hanla),Waka Polres Kepulauan Aru Kompol Asmar Sena, Wakil Ketua Pengadilan Negri Dobo Kelas II Eduward Sihombing,
Posbakum Pengadilan Negeri Dobo Ivan wisman, Kepla Rutan cabang Dobo, David lekatompessy, Para Pimpinan OPD Lingkup Kabupaten Kepulauan Aru, Para Kepala Desa se – Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam acara tersebut dibacakan Ikrar Zona Intregritas oleh ASN Pengadilan Negeri Dobo dan dilanjutkan penandatanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani oleh Ketua Pengadilan Negeri Dobo yang diikuti oleh para saksi yang hadir.
Kepala PN Kelas II Dobo dalam sambutannya mengatakan, Membangun pemerintahan negara termasuk didalamnya pembangunan dibidang penegakan hukum yang mampu berjalan dengan baik yakni terciptanya birokrasi atau tata kelola pelayanan yang efisien, berkualitas, transparan dan akuntabel saat ini masih dirasakan belum terpenuhi secara optimal.
Oleh karena itu, untuk dapat keluar dari permasalahan tersebut, reformasi birokrasi dipandang sebagai salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profeslonal.
Perlunya pelayanan masyarakat yang demikian oleh karena pada prakteknya pada setiap instansi dan terutama pada lembaga peradilan yang dihadapi tidak hanya masyarakat dengan tingkat pendidikan dan pengetahuan dibidang hukum yang bervariasi, tetapi juga terkadang dihadapkan pada pola pikir atau mendset serta budaya kerja aparatur yang terkadang oleh masyarakat dipandang sangat berbanding terbalik dengan harapan mereka, akibatnya masyarakat menjadi alergi bahkan timbul prasangka negatif dengan segala birokrasi yang dihadapinya.
“Kenyataan ini tentunya harus segera diatasi dan dicarikan solusinya sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan sebagai benteng terakhir penegakan hukum marwahnya dapat tetap terjaga dan dihormati,” ucap Alfian.
Sementara Wakil Bupati Aru, Muin Sogalrey, SE mengatakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, yang bertujuan , untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintahan yang bebas korupsi, bersih dan melayani.
“Komitmen pemerintah memerangi bahaya laten korupsi terus dilakukan. Berbagai program mulai dicanangkan untuk mencegah praktik korupsi. Salah satunya melalui program Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Dobo,” katanya.
Dikatakannya, Sesuai dengan tujuannya, Grand Design Reformasi Birokrasi ini menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas,” ungkap Sogalrey.
Oleh karena itu tambah Wabup, diharapkan dalam implementasinya Reward dan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dapat memenuhi upaya perubahan, manajemen, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan,dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, kami sangat mendukung terhadap program pencegahan praktik korupsi, melalui pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Pengadilan Negeri Dobo adalah langkah yang tepat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan wilayah yang bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani,” ucap Sogalrey.