Ambon,Tribun-Maluku.com : Setelah dilaporkan Kuasa Hukum CV Tribers Rony Samloy ke Bagian Provost dan Pengamanan Kepolisian Daerah Maluku dan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya akhirnya pimpinan Kepolisian Republik Indonesia Sektor Kisar, Kecamatan Pulau-pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, ’menyerah’ dan mengizinkan pembongkaran 11 ton Bahan Bakar Minyak jenis pertalite dari atas KM Cobra Laut.
BBM milik CV Tribers sendiri telah ditahan dengan tudingan memuat BBM ilegal ke Timor Leste sejak 11 Desember 2019 dan baru diizinkan pembongkaran pada 18 Desember 2019.
’’Setelah delapan hari BBM jenis pertalite milik CV Tribers, akhirnya pak Kapolsek Kisar mengizinkan pembongkaran sisa 11 ton dari atas KM Cobra Laut,’’ ungkap Christina Dadiara/Rupilu, Direktur Utama CV Tribers dalam jumpa pers di Ambon, Sabtu (21/12).
Sebelumnya Christina menyesalkan arogansi Kapolsek Kisar Inspektur Polisi Satu Sulaiman yang dengan sengaja menahan 11 ton pertalite dari KM Cobra Laut di Pelabuhan Pantai Nama Kisar yang menyebabkan pihaknya mengalami kerugian akibat penyusutan BBM tersebut.
’’Yang pasti penahanan pembongkaran itu sangat merugikan saya sebagai pemilik 11 ton BBM jenis pertalite di atas KM Cobra Laut yang selama 8 tahun dibiarkan merapat di Pelabuhan Pantai Nama tanpa aktivitas bongkar, padahal pihak Syahbandar Kisar sudah mengeluarkan izin pembongkaran sesuai kewenangannya,’’ ungkap Christina.
Christina menyatakan pihaknya sudah mengurusi izin di PT. Pertamina Pusat di Jakarta sebelum menjalankan usaha menyuplai BBM non subsidi ke Kepulauan Maluku Barat Daya.
’’Izin usaha saya ini untuk seluruh wilayah MBD, bukan hanya di Moa, Kisar, atau Wetar saja, akan tetapi untuk seluruh wilayah MBD dari Wetar sampai Masela, Babar dan sekitarnya. Tolong baca rekomendasi PT Pertamina kepada saya secara baik-baik, jangan belum dibaca isinya lalu komentar seenak perut. Saya bukan orang tidak berpendidikan yang tidak paham bisnis ini. Saya juga heran sudah 4 tahun saya beroperasi baru kali ini BBM saya ditahan. Kalau ada sesuatu ya komunikasi, jangan pakai kekuasaan untuk menindas masyarakat, apalagi ini terkait pelayanan dan kebutuhan masyarakat akan BBM menjelang Natal dan Tahun Baru. Ingat di atas langit ada langit. Jangan sewenang-wenanglah,’’ ketus Christina.
Di kesempatan serupa Kuasa Hukum CV Tribers Rony Samloy menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Maluku Royke Lumowa dan pejabat Bagian ProPam Polda Maluku yang sudah merespons laporan pengaduannya.
“Terkait kerugian di balik penahanan pembongkaran akan kita tempuh jalur perdata yakni gugatan Perbuatan Melawan Hukum di pengadilan,’’ ringkas advokat muda yang juga jurnalis ini.