Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Sengketa Tapal Batas Malteng – SBB Resmi Dilaporkan Ke KPK

Pewarta : Jossy Linansera
2 Desember 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Sengketa Tapal Batas Malteng – SBB Resmi Dilaporkan Ke KPK

Ambon,Tribun-Maluku.com : Sengketa Batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sejak 2009 sampai dengan tahun 2019 tak kunjung selesai.

Bahwa tarik menarik terkait satus hukum di wilayah terseut disebabkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertahankan Putusann MK 123/PUU/VII/2009 Sedangkan Pemerintah Kabupaten Seran Bagian Barat mempertahankan Permendagri No. 29 Tahun 2010

“Bahwa tarik menarik terkait satus hukum pada wilayah tersebut berdampak pada khidupan dan pelayanan pemerintahan di wilayah Tapal batas, ” demikian diungkapkan Yustin Tuny salah satu tokoh pemuda Negeri Samasuru kepada media ini Senin (2/12/2019)

Dijelaskannya masyarakat Negeri Samasuru Kabupaten Maluku Tengah tetap mempertahankan Putusan MK. 123. didasarkan pada Pasal 24C UUF 1945, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK.

Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elapaputih, Kabupaten Maluku Tengah lanjut Tuny. Dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Perda Maluku Tengah. Akan tetapi akibat dari sengketa batas wilayah dimaksud yang masih terjadi tarik menarik itu Negeri Samaruru tidak mendapat bantuan dan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi maupun pemerintah pusat.

pembentukan Kecamatan Elapaputih secara nyata telah mengambil sebahagian Kecmaatan Teluk Elpapitih oleh karena itu legalistas dari kecamatan tersebut perlu dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

“Ya pembentukan Kecamatan Teluk Elapaputih terdiri dari 7 deda anehnya saat pembentukan Kecamatan Elpaputih, sebagian negeri dari kecamatan Teluk Elpaputih di ambil untuk memenuhi syarat terbentyknya kecamatan Elpapitih” ujarnya

Yustin Tuny mengakui bahwa 2 Tokoh adat Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih yakni Ferdinand Waileruny dan Petrus Tuny secara resmi telah melaporkan persoalan batas wilayah ke KPK di Jakarta. Laporan tersebut terkait dengan pelayanan, dasar hukum pelayanan dan dugaan tindak pidana koruosi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan fakta hakum telah diuraikan oleh ke dua tokoh adat itu teleh disiapkan dalam laporan maupun bukti2 yang disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhap laporan juga, ” demikian Tuny

ADVERTISEMENT
Bagikan84TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pemkot Ambon Target Pemilihan Dan Pelantikan Kades Definitif Tahun 2020

Berita Selanjutnya

November 2019, Kota Ambon Dan Tual Alami Deflasi

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat Status Lahan, Pembangunan SMK Mastur Terganjal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Besok, Vaksin Covid-19 Tiba di Dobo

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.