Ambon,Tribun-Maluku.com : Sengketa Batas Wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat sejak 2009 sampai dengan tahun 2019 tak kunjung selesai.
Bahwa tarik menarik terkait satus hukum di wilayah terseut disebabkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mempertahankan Putusann MK 123/PUU/VII/2009 Sedangkan Pemerintah Kabupaten Seran Bagian Barat mempertahankan Permendagri No. 29 Tahun 2010
“Bahwa tarik menarik terkait satus hukum pada wilayah tersebut berdampak pada khidupan dan pelayanan pemerintahan di wilayah Tapal batas, ” demikian diungkapkan Yustin Tuny salah satu tokoh pemuda Negeri Samasuru kepada media ini Senin (2/12/2019)
Dijelaskannya masyarakat Negeri Samasuru Kabupaten Maluku Tengah tetap mempertahankan Putusan MK. 123. didasarkan pada Pasal 24C UUF 1945, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang MK.
Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elapaputih, Kabupaten Maluku Tengah lanjut Tuny. Dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah dan Perda Maluku Tengah. Akan tetapi akibat dari sengketa batas wilayah dimaksud yang masih terjadi tarik menarik itu Negeri Samaruru tidak mendapat bantuan dan pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi maupun pemerintah pusat.
pembentukan Kecamatan Elapaputih secara nyata telah mengambil sebahagian Kecmaatan Teluk Elpapitih oleh karena itu legalistas dari kecamatan tersebut perlu dipertanyakan.
“Ya pembentukan Kecamatan Teluk Elapaputih terdiri dari 7 deda anehnya saat pembentukan Kecamatan Elpaputih, sebagian negeri dari kecamatan Teluk Elpaputih di ambil untuk memenuhi syarat terbentyknya kecamatan Elpapitih” ujarnya
Yustin Tuny mengakui bahwa 2 Tokoh adat Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Elpaputih yakni Ferdinand Waileruny dan Petrus Tuny secara resmi telah melaporkan persoalan batas wilayah ke KPK di Jakarta. Laporan tersebut terkait dengan pelayanan, dasar hukum pelayanan dan dugaan tindak pidana koruosi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan fakta hakum telah diuraikan oleh ke dua tokoh adat itu teleh disiapkan dalam laporan maupun bukti2 yang disiapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhap laporan juga, ” demikian Tuny