Ambon,Tribun-Maluku.com: Penasehat hukum Eka Sari Sahetapy terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi online. Menilai penyidik Polda Maluku yang menangani kasus tersebut sama sekali tidak profesional.
Hal tersebut diungkapkan Doddy Soselissa, penasehat hukum terdakwa Eka Sari Sahetapy kepada media ini Minggu (8/12/2019).
Dijelaskan Soselissa, berdasarkan fakta telah terungkap bahwa ada dua laporan yang menjadi dasar penyelidikan kasus tersebut. Yakni laporan pada tanggal 24 Juli 2019 dengan pelapor Christy Patty Cs. Dan saksi saksi telah diperiksa penyidik berdasarkan laporan Patty itu. Namun kemudian ada juga saksi saksi yang diperiksa berdasarkan laporan Welfia Lawalatta.
“Dari sini terlihat bahwa penyidik tidak profesional dalam bekerja. Tertib administrasi penyelidikan tidak terlihat dilakukan oleh penyidik. Secara hukum, saksi saksi yang diperiksa atas laporan Welfia Lawalatta, keterangannya harus gugur demi hukum dan tidak dapat digunakan. Lantaran yang menjadi dasar berkas laporan dalam kasus ini adalah laporan dari Christy Patty, ” tegas Soselissa.
Ditambahkan Soselissa, memang benar bahwa terdapat lebih dari 26 orang pendonor yang dananya belum dikembalikan. Namun yang sangat diherankan penyidik hanya fokus kepada 26 orang saja. Padahal berdasarkan alat bukti dan juga keterangan saksi ada lebih dari 26 orang pendonor yang dananya belum dikembalikan.
Penasehat hukum Eka Sari menduga, jangan jangan sampai akan munculnya Sprindik kedua dalam kasus yang sama. Dan jika itu terjadi maka hal tersebut jelas jelas merupakan bentuk penyimpangan hukum yang dilakukan penyidik.
“Karena peristiwa tersebut merupakan suatu rangkaian, sehingga tidak dapat dipisah pisahkan. Saya yakin penyidik pastinya tahu apa itu asas Nebis In Idem, atau seseorang tidak boleh dituntut kedua kali untuk perkara yang sama, ” terangnya.
Kejanggalan lainnya lanjut Soselissa, selain itu dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pihak penyidik polda maluku, Ekasari kemudian diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang-uang pendonor sampai batas waktu tanggal 29 Juli 2019. Anehnya sebelum jatuh batas waktu yang ditentukan pihak Polda Maluku, telah diakomodir laporan polisi pada tanggal 24 Juli 2019.
fakta-tata ini lanjutnya yang memberikan gambaran bahwa peyidik tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan sehingga berimplkasi kepada rasa keadilan bagi Ekasari Sahetapy
“Pada persidangan berikut dengan saksi Vina (reseler), kami penasehat hukum terdakwa akan berupaya untuk membuktikan bahwa memang ada dana yang tidak dikembalikan oleh Vina. Sehingga menyebabkan dana para pendonor tidak dapat dikembalikan oleh Ekasari Sahetapy, ” demikian Soselissa.