Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Penipuan Rp1 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara

Pewarta : Tribun Maluku
4 Desember 2019
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Terdakwa Arisan Online Ngaku Tidak Paksa Korban

Ambon, Tribun-Maluku.com : Jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin.Suhaya Tuhepaly menuntut terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik korban Yamin Hakim selama 4 tahun penjara.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP,” kata Awaludin di Ambon, Selasa (3/12/2019).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Jenny Tulak didampingi Hamza Kailul dan Jimmy Wallu selaku hakim anggota.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merugikan orang lain sebesar Rp1 miliar, dan terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana berulang kali.

Adapun yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa Suhaya Tehupaly saat ini masih menjalani hukum 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan mantan Bupati Buru Bakrie Lumbessy senilai Rp6 miliar.

ADVERTISEMENT

Terdakwa kembali dituntut penjara oleh JPU Kejati Maluku karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp1 miliar milik korban Yamin Hakim pada tahun 2015 dan 2016.

Menurut JPU, modus yang dipakai terdakwa adalah sebagai pemilik LSM yang bergerak dalam bidang ekonomi masyarakat bawah di kawasan Leihitu. Terdakwa menjanjikan bakal memberikan bantuan pemberdayaan berupa bahan kebutuhan pokok, mesin ketinting, dan body fiberglass untuk mencari ikan.

Terdakwa juga menjanjikan tujuh paket proyek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan catatan korban harus mencari pinjaman uang untuk terdakwa.

ADVERTISEMENT

Guna meyakinkan korban, terdakwa sempat menunjukkan semacam surat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Namun, belakangan setelah dilakukan pengecekan ke instansi pemerintah, ternyata LSM yang dikelola terdakwa tidak terdaftar secara resmi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdu Syukur Kaliki. (an/tm)

Bagikan38TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

PAW Richard Rahakbauw Tunggu Usulan Dari DPRD Maluku

Berita Selanjutnya

Lanal Tual Laksanakan Baksos Kesehatan Di Desa Dian Pulau

Berita Terkait

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Bupati Malra Berhasil Mediasi Kisruh Antar Desa

La Arjuna Nekat Cabuli Anak Tirinya Selama 2 Tahun

Kantongi Ijin EUA dari BPOM, Pendistribusian Vaksin Dilaksanakan Besok

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Hari Kelima Pelaksanaan Rapid Antigen, 4 dari 515 ASN Positif

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Sempat Hilang, Tim SAR di Aru Berhasil Temukan KM Faisal Loumbasi

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Raja Hutumuri Melantik 10 Orang Kepala Soa dan Saniri Negeri Hutumuri

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pemkab Aru Terima 1.760 Vaksin Covid-19

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

Pengiriman Vaksin di Tual Ditunda Akibat Cuaca Buruk

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

BKKBN Ditunjuk Presiden Sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.