Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Tenggara

Terkait Pinjaman Ke PT SMI, Pemkab Malra Tunggu Rekomendasi Kemendagri

Pewarta : Tribun Maluku
4 Desember 2019
Di Maluku Tenggara
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Kantor Bupati Maluku Tenggara Ditempati Usai Lebaran

Langgur, Tribun-Maluku.com : Pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) milik BUMN senilai Rp250 miliar sementara berproses dan menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pinjaman Pemkab Malra saat ini sedang berproses dan sampai saat ini menunggu rekomendasi dari Kemendagri RI,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah setempat, Yani Rahawarin, yang didampingi Kepala Bagian Humas Antonius W Raharusun di Langgur, Rabu (4/12/2019).

Yani menyatakan, pinjaman Pemkab Malra pada PT SMI merupakan salah satu alternatif pembiayaan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan dan jembatan khususnya di wilayah Kei Besar.

“Pinjaman ini sendiri telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah,” ungkapnya.

Menurut dia, konsep dasar pinjaman daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.

Pada prinsipnya, PP 56 tahun 2018 diturunkan dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan acuan peraturan tersebut, pinjaman daerah dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi Pemda, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab V mengenai hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Bank sentral, Pemda, serta Pemerintah atau Lembaga Asing, disebutkan selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemda, Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemda, maka pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemda.

“Prinsip dasar dari pinjaman daerah di antaranya, Pemda dapat melakukan pinjaman daerah, pinjaman daerah harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemda,” ucap Yani.

ADVERTISEMENT

Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan atau kekurangan kas, Pemda juga dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak Iuar negeri.

Ada beberapa prinsip dasar pinjaman daerah yakni, Pemda tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak Iain, pinjaman daerah dilakukan juga berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemda sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.

Juga, pendapatan daerah atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah, kemudian proyek yang dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah, dan prinsip yang terakhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah dicantumkan dalam APBD.

Menurut Yani, persyaratan umum untuk Pemda dapat melakukan pinjaman meliputi, jumlah sisa pinjam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

“Kemudian, memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah,” katanya.

Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman DSCR (Debt Service Coverage Ratio) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut : DSCR = (PAD + (DBH-DBHDR + DAU) – BW kurang lebih 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain.

“Pinjaman daerah yang diajukan kepada Pempus, Pemda harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah, dan khusus untuk pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan dari DPRD,” tutur Yani.

Untuk penggunaan pinjaman, kata Yani, penggunaan pinjaman telah diatur sebagaimana jenis pinjaman yakni, pinjaman jangka pendek untuk menutupi kekurangan arus kas, pinjaman jangka menengah untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan, pinjaman jangka panjang untuk membiayai investasi saran prasarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan langsung, tidak langsung, dan memberi manfaat sosial ekonomi.

Sementara, khusus pinjaman jangka panjang dalam bentuk obligasi daerah untuk membiayai kegiatan investasi sarana prasarana dalam rangka pelayanan publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD yang diperoleh dari pungutan atas penggunaan sarana prasarana tersebut.

Sementara itu, untuk pembayaran kembali pinjaman, seluruh kewajiban pinjaman daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran yang bersangkutan, dan dalam hal daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjaman kepada pemerintah, kewajiban membayar pinjaman diperhitungkan dengan DAU atau dana bagi hasil yang menjadi hak daerah tersebut.

“Untuk pelaporan pinjaman, Pemda wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada pemerintah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan”, tandas Yani. (an/tm)

Bagikan24TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Mantan DIRUT PDAM MBD Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Selanjutnya

Kunjungi Warga, Istri Bupati MBD Bantu Pengobatan Lanjutan

Berita Terkait

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Bupati Malra Minta CPNS Malra Hindari dari Korupsi

Sekolah Diliburkan Akibat Covid-19 di Malra

Sekolah Diliburkan Akibat Covid-19 di Malra

Kasus Covid-19 di Malra Semakin Naik, Kata Notanubun

Kasus Covid-19 di Malra Semakin Naik, Kata Notanubun

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Warga Kota Ambon Serbu Lokasi Wisata

Melalui Kantor Pos, Masyarakat Tual Kembali Terima BST

Meninggalnya Pasien Covid Asal Kota Ambon, Tambah Angka Kematian

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

53 CPNS 2019 di Aru Terima SK 80 Persen

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Tandatangani PK 2021, Gubernur Minta PK Tingkat OPD Dilaksanakan

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Satu Pasien Positif Covid-19 di Aru Meninggal

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.