Ambon,Tribun-Maluku.Com : Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemedam kebakaran (Damkar) tipe 4 pada Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD senilai Rp.5.580.025.000 getol ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Terkait hal tersebut Kasidik Kejati Maluku Oceng Almahdali yang dihubungi wartawan via telepon genggamnya Rabu (15/1/2020) mengakui, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD saat itu, Desianus Orno alias Odie Orno.
“Yang pasti kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Desianus Orno atau Odie Orno, ” jelas Almahdali.
Ditambahkannya, pemanggilan tersebut bertujuan guna meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten MBD itu.
“Yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas selaku saksi. Kasus ini kami baru pull baket dan pull data. Mohon maaf itu saja yang bisa saya sampaikan, ” ujar Kasidik Kejati Maluku ini.
Sementara itu informasi yang berhasil didapat media ini dari lingkup kejaksaan baik Kejati Maluku maupun Kejati Kisar mengungkapkan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD itu telah dipanggil beberapa kali. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir lantaran memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun anggaran 2015, Dinas Perhubungan dan Infokom MBD mengalokasikan dana sebesar Rp.6 miliard, guna pembelian mobil pemadam kebakaran tipe 4 yang dikhususkan bagi bandara di Tiakur.
Bahkan proses pelelangan proyek ini telah dilakukan pada tahun 2015. Namun dengan pertimbangan singkatnya waktu pelaksanaan proyek, maka proyek tersebut dibatalkan.
Pertimbangan lain sehingga dibatalkannya proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe 4 khusus bandara yang memiliki spesifikasi khusus ini adalah. Lantaran saat itu pelaksanaan proyek tersebut berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati MBD. Dan nantinya ditakutkan akan menimbulkan persepsi buruk ditengah masyarakat.
Kemudian pada tahun anggaran 2016, Dinas Perhubungan dan Infokom MBD kembali mengalokasikan dana sebesar Rp.5.580.025.000 guna pembelian mobil pemadam kebakaran tipe 4 khusus untuk bandara itu.
Namun sayang mobil pemadam kebakaran yang dibeli Dinas Perhubungan dan Infokom MBD ini tidak sesuai spesifikasi layaknya mobil pemadam kebakaran tipe 4 yang dikhususkan bagi bandara.
Diduga akibat tindakan tersebut menyebabkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau keuangan negara. Kerugian negara yang diduga timbul pada proyek tersebut diduga mencapai Rp.1 miliard lebih.