Ambon,Tribun-Maluku.com : Kuasa hukum (KH) Rawidin Ode meminta penyidik Polda Maluku mempercepat proses laporan dugaan pencemaran nama baik kliennya dengan terlapor Bernardus Kelpitna dan Patti Suad.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Rawidin Ode, Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Selasa (28/1/2020) di Ambon.
Dijelaskan Alfaris, dasar pelaporan kliennya kepada Kelpitna dan Suad lantaran keduanya diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan firnah.
“Kelpitna dan Suad kami laporkan ke Polda Maluku dengan sangkaan melanggar pasal 317 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, ” terang Alfaris.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan firnah ini lanjut Alfaris, dilayangkan ke pihak kepolisian setelah laporan kedua terlapor tidak terbukti. Hal ini terbukti dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh pihak penyidik.
“SP3 ini diterbitkan setelah penyidik tidak menemukan adanya cukup bukti dalam perkara yang dilaporkan oleh Kelpitna dan Suad, ” beber Alfaris yang didampingi Miraldo Andries yang juga kuasa hukum dalam perkara ini.
Sedangkan mengenai laporan dugaan korupsi yang dilayangkan salah satu LSM yang diduga melibatkan kliennya, Alfaris mengatakan. Laporan tersebut kini sedang ditangani Kejati Maluku.
“Sebagai warga negara yang tunduk kepada hukum, klien saya telah siap untuk mengklarifikasi persoalan ini kepada penyidik, ” tuturnya.
Alfaris pada kesempatan tersebut juga mengatakan. Beban pembuktian dalam laporan dugaan korupsi yang diduga melibatkan kliennya itu ada pada pelapor. Dan jika pelapor tidak mampu membuktikan hal tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melapor balik pelapor dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah.