Langgur, Tribun-Maluku.com : Dinamika kekuasaan rat (Raja,red) Ub Ohoi Faak, Maluku Tenggara menjadi polemik ditengah masyarakat yang bernaung di wilayah raschap setempat, menyingkapi polemik itu tokoh pemuda Marcho Talubun nyatakan sikap.
Marcho Talubun menyatakan, selaku anak muda dirinya tidak bersikap apatis, tetapi mengharuskannya bergerak dan bertindak untuk mengkritisi dan meluruskan persoalan ini, guna untuk mewujudkan kebenaran dalam peradaban masyarakat hukum Adat.
“Tanggapan saya ini sejatinya memberikan pandangan positif sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan pesan-pesan luhur dan nilai-nilai adat istiadat itu sendiri,” katanya di Ambon, Jumat (3/1/2020).
Dijelaskan, hal ini sebagaimana yang sudah di tanamkan oleh leluhur sejak dulu kala, dan senantiasa menjadi bekal bagi setiap generasi penerus dari waktu ke waktu.
Ia tegaskan pemilihan kepala negeri atau Raja, jangan sekali-kali dipolitisir oleh oknum- oknum yang berkepentingan dalam proses ini. Mengingat, apabila tindakan seperti itu terjadi, maka akan berimplikasi buruk pada kondisi masyarakat.
Talubun menyayangkan adanya polemik keberadaan Raja Ub Ohoi Faak yang berkembang ditengah masyarakat saat ini.
Menurutnya, dari informasi yang beredar tersebut, dapat dikatakan bahwa ada beberapa oknum yang sengaja mendispensasikan hukum adat dengan membentuk panitia pelaksana pengukuhan Raja Ub Ohoi Faak, atas nama Bakry Rahawarin.
“Wacana ini menjadi kesesalan dan kekecewaan kami bersama generasi muda. Karena secara historis,
Rahawarin merupakan marga pendatang yang dulunya oleh moyang kami sendiri meminta untuk tinggal bersama kami dan sekaligus moyang kami memberikan sebagian tanah untuk Rahawarin dan tinggal hidup di atas tanah itu,” paparnya.
Tambahnya, kemudian oleh moyang kami menyerahkan kekuasaannya untuk dipimpin sementara oleh Mohamad Rein Rahawarin.
“Penyerahan ini hanya bersifat personal saja dan bukan kepada marga Rahawarin, Penyerahan kuasa itu hanya bersifat sementara dengan perjanjian bahwa kekuasaan ini akan dikembalikan kepada anak cucu kami, ketika mereka sudah besar dan itu atas persetujuan bersama,” tuturnya
Lanjutnya mengungkapkan, perjanjian tersebut juga ditulis dalam bentuk surat resmi yang ditandatangani oleh Leo Talubun, Herman Walten dan Mohamad Rahawarin itu sendiri.
Dengan begitu, secara normatif, Rahawarin tidak memiliki hak untuk menempati kursi raja di ratschap tersebut untuk selamanya, karena kekuasaan yang diberikan itu bukan untuk marga tetapi kepada pribadi Mohamad Rein semata, yang notabenenya adalah anak pendatang.
“Bukti fisik berupa dokumen itupun masih ada,” katanya.
Rencana ini, kata dia, sudah terindikasi miris bagi pemerintahan negeri di daerah tersebut tindak ini juga tidak sesuai dengan aturan main dan mekanisme hukum adat dan Perda 03 tentang Rascap Dan Ohoi sebagaimana menjadi acuan hukum dari proses ini.
Talubun menyikapi Persoalan ini merupakan wujud dari egosentris yang dibangun dalam tatanan masyarakat adat di raschap Ub Ohoi Faak, perebutan otoritas yang tidak tepat pada porsinya dan Konspirasi politik jahat yang lagi dipermainkan.
Talubun menyampaikan dirinya selaku generasi muda berpesan kepada perangkat Ohoi dan semua elemen masyarakat, Ub Ohoi Faak agar lebih bijak dan tegas dalam mengikuti dan menjalankan proses ini yang sangat bernuansa adat yang luhur dan sakral yang perlu dijaga dan dilindungi.
Talubun selaku representasi dari generasi muda UB OHOI FAK di kota Ambon sangat mengharapkan agar proses pengangkatan dan pengukuhan raja nantinya semoga lebih baik dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan berlandaskan pada etika dan moralitas yang baik.
“Ini agar menjadi proses pembelajaran juga bagi kami generasi muda yang nantinya melanjutkan roda pemerintah di Negeri tersebut,” tutupnya