Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Polemik RR Di Kursi Wakil Ketua DPRD Maluku, Ketua DPRD Diminta Tidak Terpengaruh

Pewarta : Jossy Linansera
31 Januari 2020
Di Politik
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Polemik RR Di Kursi Wakil Ketua DPRD Maluku, Ketua DPRD Diminta Tidak Terpengaruh

Ambon,Tribun Maluku.com : Tergelitik untuk mengomentari Perselisihan Internal Partai Golkar Maluku terkait Pemberhentian Pimpinan DPRD (wakil ketua) DRPD Provinsi Maluku.

“Disini saya berusaha subjektif mungkin memberikan pandangan dalam kacamata hukum Tata Negara, tanpa tendensi keberpihakan kepada pihak manapun. Ada beberapa catatan saya terkait dengan persoalan ini, ” ujar Jack Wenno SH, salah satu praktisi hukum di kota Ambon kepada media ini Jumat (31/1/2020).

Dijelaskan Wenno, Pemberhentian Pimpinan DPRD sebelum masa jabatannya berakhir, dapat dilakukan dengan 4 alasan yakni  meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota DPRD dan diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD.

Dalam Kasus ini lanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku diusulkan untuk diberhentikan oleh Partai Politik yang bersangkutan. Dan itu menjadi Hak Partai Politik sebagaimana dirujuk pada Pasal 36 ayat (3) huruf (b) Peratuan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Menurut dia, jika yang bersangkutan keberatan alias Menolak untuk diberhentikan maka disini letak polemiknya,

“Ketika yang bersangkutan keberatan terhadap Keputusan Partai yang mengusulkan pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD, maka ini dikategorikan seabagai “Perselisihan Partai Politik, ” urai Wenno.

ADVERTISEMENT

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perbuhan UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik tambahnya, secara eksplisit menyebutkan bahwa cakupan perselisihan Partai Politik meliputi, Perselisihan yang berkenan dengan kepengurusan, Pelanggaran terhadap hak Anggota Partai Politik, Pemecatan tanpa alasan yang Jelas, penyalahgunaan kewenangan, pertanggungjawaban keuangan, dan/atau “Keberatan Terhadap Keputusan Partai Politik.

Untuk itu Penyelesaian terhadap Perselisihan ini harus dilakukan secara internal Partai Politik dalam waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik. terkecuali jika Penyelesaian Perselisihan tidak tercapai, maka proses berikutnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) untuk paling lambat 60 hari.

“Putusan PN merupakan putusan ditingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi paling lama 30 hari (lihat Pasal 33 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik), ” bebernya.

ADVERTISEMENT

Hal inilah ujar Wenno, Proses formil yang harus ditempuh sebelum Pemberhentian Wakil Ketua DPRD dilakukan dalam Rapat Paripurna, untuk ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

Jika proses penyelesaian tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme yang disebutkan, dan DPRD bersikeras untuk menetapkan Keputusan Pemberhentian tersebut, maka Keputusan itu rentan digugat di PTUN dan konsekwensinya adalah, Keputusan DPRD tersebut lemah dalam Argumentasi Prosedural.

“Jadi jalan keluar terbaik sebenarnya adalah “Penyelesaian Internal”. Dimana kedua pihak yang berselisih seharusnya saling berunding untuk mendapatkan solusi terbaik yang saling menguntungkan masing masing pihak, ” paparnya.

Disamping itu juga sekaligus memberikan contoh edukasi politik yang baik bagi publik, dan Partai Politik dalam mengambil tindakan yang berdampak terhadap kadernya, jangan semata mata hanya berdasarkan like dan dislike.

“Tetapi tindakan Parpol haruslah dengan Argumentasi logis yang berbasis evaluasi kinerja. Sebab kader Partai yang mengisi pos-pos pimpinan dilembaga negara, bermakna sudah dihibahkan bagi kepentingan Publik, artinya tidak lagi an sich milik Partai Politik semata, ” demikian Wenno.

Bagikan119TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Selanno Jabat Direktur RSUD Piru

Berita Selanjutnya

Polres SBB lakukan Safari Jumat dan Sholat Magrib keliling

Berita Terkait

Benhur Grorge Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku.

Watubun : Jangan Tipu-tipu Hasil Survei Untuk Kemenangan Pilkada di Maluku

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary.

Tanah Belum Dibayar, Jalan Masuk Asrama Haji Maluku Akan Ditutup

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury (Nomor 2 dari kanan), Bersama Anggota BK DPRD DKI Jakarta.

Saling Tukar Pengalaman, DPRD DKI Jakarta “Puji” DPRD Maluku

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Kodim 1504 Ambon Gelar Silaturahmi Sesuai Protokol Kesehatan

Update COVID-19 Maluku : Penambahan Kasus Sebanyak 1 Kasus, Total 5826 Kasus

Awal 2021, Polresta Ambon Ungkapan 2 Kasus persetubuhan Dengan Anak Kandung

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Basarnas Ambon, Berhasil Temukan Yunus Tehupuring

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Sekda SBB Himbau Masyarakat Tak Terprovokasi Berita Hoax Bahaya Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Wali Kota Tual Dipastikan Tidak Ikut Vaksin

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Ogah Bayar Kerugia Negara, Ko Hai Tantang BPK RI ke Ranah Hukum

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Dikawal TNI/Polri, 920 Dosis Vaksin Tiba Di Tual

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Kapolres SBB Orang Pertama Terima Vaksinasi Sinovac

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Anos Yermias program Pansimas

Yermias : Program Pamsimas Gagal Total di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

2.240 Ampul Vaksin Sinovac Tiba Di MBD

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

Pelaksanaan MTQ Provinsi Maluku ke 29, Tahun 2021di Saumlaki, Ditetapkan Bulan Oktober

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

169 PNS Di MBD Terima SK 100 Persen

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

Bupati Aru dan Forkopimda Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.