Tual, Tribun-Maluku.com : Wali Kota Tual, Adam Rahayaan melantik pejabat eselon II, III dan IV lingkup Pemerintah Kota Tual, di auĺa Kantor Wali Kota Tual, Sabtu (11/1/2020).
Pejabat eselon yang dilantik, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tual No: 821.22/SK/001/2020/KT tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Kota Tual.
Pejabat Esalon II sebanyak 9 orang antara lain, Kepala dinas PM PTSK dan Naker Kota Tual. Abdul Hamid Latar, sebelumnya menjabat sebagai Sekwan Kota Tual.
Agung Renwarin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota, jabatan baru Sekwan Kota Tual.
Asril Umagap sebelumnya Kepala Dinas PM PTSK dan Naker Kota Tual menjadi Inspektorat Kota Tual. Kepala Bapeda Kota Tual Hi Fahri Rahayaan jabatan lamanya menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Tual.
Muuit Matdoan sebelumnya Kepala Bapeda Kota Tual, menjadi Kepala Dinas Perkim Kota Tual. Jamal Renhoat yang sebelumnya staf Ahli Bidang Ekonomi Kota Tual menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup Kota Tual.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tual dijabat oleh Abdulah Renyurwarin, jabatan sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan dan lingkungan Hidup Kota Tual.
Kepala Bapemda Kota Tual, Rudi Bugis, dari jabatan sebelumnya Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tual dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dijabat oleh Arobi Bugis jabatan sebelumnya, Kepala Bapemda Kota Tual.
Sementara Pejabat Eselon III sebanyak 9 orang serta Pejabat Eselon IV sebanyak 122 orang. Total sebanyak 140 orang yang ikut dalam pelantikan tersebut.
Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam kesempatan tersebut mengatakan, proses pembinaan kepegawaian di Kota Tual tentunya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang merupakan tindak lanjut dari undang-undang ASN sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit.
“Penyelenggaraan manajemen PNS melalui peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menghasilkan peneliti yang profesional memiliki nilai dasar dan etika profesi dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai.
Ditambahkan, pengembangan karir pegawai tidak semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai,” pungkasnya.
Da menegaskan, selaku pejabat Pembina kepegawaian dan punya kewenangan untuk menetapkan pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Meskipun demikian saya tetap melakukan pertimbangan berdasarkan pada objektivitas kepangkatan kompetensi kinerja loyalitas dan pengalaman tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan,” ujarnya.