Dobo, Tribun-Maluku.com : Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE memimpin apel pagi serta dipadukan dengan Penyematan Tanda Pangkat dan Jabatan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru, Senin (3/2/2020).
Penyematan tersebut dilakukan dalam rangka perubahan peraturan bagi seragam ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Dalam peraturan baru tersebut setiap anggota ASN wajib mengenakan tanda pangkat sesuai golongan dan jabatan.
Pada kesempatan tersebut secara simbolis penyematan dilakukan kepada perwakilan dari Eselon IIb
Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (JPTP) yaitu Drs. K. E. Huwae, Esolon IIIb yaitu R. Wakim, S.kom (Administrator) dan Eselon IVa (Pengawas) yaitu Y. Gainau yang dilaksanakan di Lapangan Apel Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Wakil Bupati Aru dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan pengenaan pangkat jabatan tersebut pada seragam ASN diharapkan bahwa setiap Aparat Sipil Negara khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru agar dapat lebih mawas diri dengan jabatan yang di jabatnya sehingga dapat lebih mampu bertanggung jawab kepada masyarakat untuk membangun Kabupaten Karawang yang lebih baik.
” Bagi ASN yang sudah memiliki tanda pangkat Jabatannya diharapkan langsung memakai dan yang belum menyesuaikan,” ucap Sogalrey pada apel tersebut.
Untuk diketahui bahwa dalam surat edaran nomor 800/914 tahun 2019 tentang Penggunaan Tanda Pangkat dan Jabatan pada pakaian dinas harian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tersebut untuk meningkatkan disiplin, etos kerja dan untuk membangun citra serta menunjukkan jati diri Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.