Ambon,Tribun-Maluku.com : Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas Pemkot Ambon yang ditangani penyidik Polres Ambon saat itu (sekarang Polresta) sejak bulan Pebruari 2018 sempat menyimpan sisi gelap.
Pasalnya kasus yang disebut sebut melibatkan beberapa tokoh penting di Pemkot Ambon ini, nyaris hilang. Padahal dalam kasus tersebut, penyidik Polres Ambon telah melakukan ekspos pada bulan Mei 2018. Dan dari hasil ekspos yang dipimpin Wadir Krimsus Polda Maluku Harold Huwae ini, kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon di naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kemudian pada bulan Agustus 2018, penyidik Polres Ambon mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Ambon. Namun sejak saat itu tidak lagi terdengar kabar kasus ini. Diduga pada SPDP yang dikirimkan Polres Ambon itu termuat tiga nama masing masing RL, AGL, dan JA.
Terkait hal tersebut salah satu praktisi hukum di kota Ambon, Marnex Ferison Salmon kepada media ini Selasa (4/2/2020) mengungkapkan. Jika melihat pada kronologis penanganan perkara oleh Polres Ambon, maka.seharusnya saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan penuntutan.
“Sejatinya sejak penyidik Polres Ambon menyerahkan SPDP kasus tersebut pada Agustus 2018 silam. Maka sudah menjadi kewajiban penyidik Polres untuk lebih insentif menyelesaikan kasus ini, ” urai Salmon.
Ditambahkannya, Berdasarkan mekanisme yang diatur Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum. Di mana tujuan penyidikan yang dilakukan adalah merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.
“Bukannya setelah menyampaikan SPDP kasus ini malah melempem. Dan dari kenyataan yang ada, bisa saja diduga ada yang tidak beres dengan penanganan masalah ini. Ini yang menjadi preseden buruk Polres saat itu, ” paparnya.
Sementara itu informasi yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Polres Ambon terkait perkembangan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 ini menyebutkan.
Penyidik Polres Ambon telah mendapat hasil audit kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun hasil audit BPK RI perwakilan Maluku ini sangat berbeda jauh dengan alat bukti yang ada yang juga telah diserahkan penyidik Polres Ambon kepada BPK.
Tagal itu penyidik Polres pulau Ambon telah menyurati BPK RI perwakilan Ambon guna memberikan saksi ahli mereka, yang diduga melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon, guna dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Ambon.
Namun sayangnya hingga kini pihak BPK RI seakan cuek bebek dan tidak ambil peduli dengan permintaan penyidik Polres Ambon itu. Hingga kini BPK RI perwakilan Maluku tidak juga memberikan saksi ahlinya guna dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ambon.