Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Upaya Latuheru Maju Di Pilwakot Ambon Diprediksi Dapat Terganjal Kasus SPDP Fiktif

Pewarta : Jossy Linansera
4 Februari 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Upaya Latuheru Maju Di Pilwakot Ambon Diprediksi Dapat Terganjal Kasus SPDP Fiktif

Ambon,Tribun-Maluku.com: Niat dan upaya A. G. Latuheru untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Ambon diprediksi bakal terganjal.

Pasalnya Sekretaris kota Ambon ini, masuk dalam dalam radar penyidik Polres Pulau Ambon dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas fiktif pada Pemkot Ambon.

Dari data dan laporan hasil pemeriksaan yang berhasil didapat media ini Senin (3/2/2020) menyebutkan, untuk SPPD fiktif Pemkot Ambon yang kini ditangani oleh Polres Pulau Ambon. Tercatat terdapat 106 dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan petinggi Pemkot Ambon, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 650.682.000.

Dari 106 perjalanan dinas fiktif ini, A. G. Latuheru diduga melakukan perjalanan dinas fiktif sebanyak 4 kali dengan jumlah dana perjalanan dinas sebesar Rp.43.05.000, dengan rincian. Pada tanggal 22 Oktober  2011 pukul 08.30 wit Latuheru diduga melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda, dengan kode booking U7BHGP/GA I, dengan nomor tiket 1262121869923.

Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2011, sekretaris kota Ambon ini diduga kembali melakukan perjalanan dinas dari Jakarta menuju Ambon dan take off pada pukul 00.45 wib dengan kode booking PU6EDR/GA I dan nomor tiket 1262118547711. Namun sayangnya sesuai hasil pemeriksaan Latuheru diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinasnya. Diduga untuk kedua perjalanan dinas fiktif ini Latuheru mendapat lunsum SPPD sebesar Rp.13.550.000.

Kemudian pada tanggal 13 November 2011, mantan sekretaris DPRD Kota Ambon ini diduga  kembali melakukan perjalanan dinas dari Jakarta menuju Ambon dengan menggunakan maskapai Garuda pada pukul 00 45 wit, dengan nomor kode booking NHCF8I/GA I dan nomor seri tiket 1262178583480. Untuk perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilakukannya ini, Latuheru mendapat jatah SPPD sebesar Rp.15.650.000.

ADVERTISEMENT

Dan perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan A.G. Latuheru lainnya yakni pada tanggal 20 November 2011 dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda dari Batam, Jakarta menuju Ambon pada pukul 18.30 wib. Kode booking yang dikantongi Latuheru dalam penerbangan ini adalah KWSSXD/GA I serta nomor seri tiket 1262118586082. Untuk perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilakukan Latuheru ini, Sekot Ambon itu mendapat jatah SPPD sebesar Rp.13.850.000.

Angka atau nilai perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakoni A.G. Latuheru ini belum ditambah dengan dugaan penyalah gunaan keuangan dan jabatan yang diduga dilakukan Latuheru saat menjabat selaku Sekwan DPRD Kota Ambon. Contohnya untuk item proyek makan minum dengan sistim penunjukan langsung pada sekretariat DPRD Kota Ambon yang diberikannya selama beberapa tahun berturut kepada PT. PA tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Begitu juga dengan tender proyek makan minum pada sekretariat DPRD Kota Ambon yang dimenangkan PT. PA juga tidak dapat dipercaya kewajarannya.

Sementara wartawan media ini yang  mengkonfirmasi Latuheru via telpon selulernya Senin (3/2/2020) baik lewat pesan singkat (SMS) maupun pesan WhatsApp (WA) hingga berita ini dilansir tidak mendapat tanggapan apa apa dari Sekretaris kota Ambon itu.

ADVERTISEMENT

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Polres Ambon menyebutkan. Untuk kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon ini ditangani Polres Ambon pada bulan Pebruari 2018. Kemudian pada akhir Mei 2018 penyidik Polres Ambon melakukan gelar perkara yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae.

Dari hasil gelar perkara tersebut direkomendasikan kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pada bulan Agustus 2018 penyidik Krimsus Polres Ambon mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Diduga SPDP itu memuat tiga nama yang menjadi calon kuat tersangka. Namun sayangnya hingga kini SPDP tersebut menjadi “es balok” ditangan kejaksaan.

Tiga nama yang diduga termuat dalam SPDP yang dikirimkan Polres Ambon ke Kejaksaan yakni RL, AGL, dan JA.

Bagikan210TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

SMKN 4 Ambon Terjunkan 299 Siswa PKL

Berita Selanjutnya

Penyematan Tanda Pangkat dan Jabatan di Pemkab Aru

Berita Terkait

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Dugaan Korupsi Semmy Theodorus, Kejari MBD Pakai Ahli Unpatti

Kasus Dugaan Korupsi ADD DD Werwaru Tunggu Kasipidsus Baru

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Sebanyak 67 Nakes RSUD Umarela, Jalani Vaksinasi Tahap Kedua

Gonga Buka Pelaksanaan TMMD Ke-110 Kodim 1503 Tual di Kepulauan Aru

Mahasiswa Nilai Kepemimpinan Hanubun Tersentuh Masyarakat

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

SM Pasien COVID-19 Dengan Comorbid Meninggal Di RSUP Dr J Leimena

Belasan Desa Di Kepulauan Tanimbar Belum Cairkan Dana Desa 2018

Bupati Sebut Pemda KKT Tak Pernah Tolak Pembagian PI 10 Persen

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.