Ambon,Tribun-Maluku.com: Niat dan upaya A. G. Latuheru untuk maju dalam perhelatan Pemilihan Walikota (Pilwakot) Ambon diprediksi bakal terganjal.
Pasalnya Sekretaris kota Ambon ini, masuk dalam dalam radar penyidik Polres Pulau Ambon dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalan Dinas fiktif pada Pemkot Ambon.
Dari data dan laporan hasil pemeriksaan yang berhasil didapat media ini Senin (3/2/2020) menyebutkan, untuk SPPD fiktif Pemkot Ambon yang kini ditangani oleh Polres Pulau Ambon. Tercatat terdapat 106 dugaan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan petinggi Pemkot Ambon, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 650.682.000.
Dari 106 perjalanan dinas fiktif ini, A. G. Latuheru diduga melakukan perjalanan dinas fiktif sebanyak 4 kali dengan jumlah dana perjalanan dinas sebesar Rp.43.05.000, dengan rincian. Pada tanggal 22 Oktober 2011 pukul 08.30 wit Latuheru diduga melakukan perjalanan dinas dari Ambon ke Jakarta dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda, dengan kode booking U7BHGP/GA I, dengan nomor tiket 1262121869923.
Kemudian pada tanggal 26 Oktober 2011, sekretaris kota Ambon ini diduga kembali melakukan perjalanan dinas dari Jakarta menuju Ambon dan take off pada pukul 00.45 wib dengan kode booking PU6EDR/GA I dan nomor tiket 1262118547711. Namun sayangnya sesuai hasil pemeriksaan Latuheru diduga tidak pernah melakukan perjalanan dinasnya. Diduga untuk kedua perjalanan dinas fiktif ini Latuheru mendapat lunsum SPPD sebesar Rp.13.550.000.
Kemudian pada tanggal 13 November 2011, mantan sekretaris DPRD Kota Ambon ini diduga kembali melakukan perjalanan dinas dari Jakarta menuju Ambon dengan menggunakan maskapai Garuda pada pukul 00 45 wit, dengan nomor kode booking NHCF8I/GA I dan nomor seri tiket 1262178583480. Untuk perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilakukannya ini, Latuheru mendapat jatah SPPD sebesar Rp.15.650.000.
Dan perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakukan A.G. Latuheru lainnya yakni pada tanggal 20 November 2011 dengan menggunakan maskapai penerbangan Garuda dari Batam, Jakarta menuju Ambon pada pukul 18.30 wib. Kode booking yang dikantongi Latuheru dalam penerbangan ini adalah KWSSXD/GA I serta nomor seri tiket 1262118586082. Untuk perjalanan dinas yang diduga tidak pernah dilakukan Latuheru ini, Sekot Ambon itu mendapat jatah SPPD sebesar Rp.13.850.000.
Angka atau nilai perjalanan dinas fiktif yang diduga dilakoni A.G. Latuheru ini belum ditambah dengan dugaan penyalah gunaan keuangan dan jabatan yang diduga dilakukan Latuheru saat menjabat selaku Sekwan DPRD Kota Ambon. Contohnya untuk item proyek makan minum dengan sistim penunjukan langsung pada sekretariat DPRD Kota Ambon yang diberikannya selama beberapa tahun berturut kepada PT. PA tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Begitu juga dengan tender proyek makan minum pada sekretariat DPRD Kota Ambon yang dimenangkan PT. PA juga tidak dapat dipercaya kewajarannya.
Sementara wartawan media ini yang mengkonfirmasi Latuheru via telpon selulernya Senin (3/2/2020) baik lewat pesan singkat (SMS) maupun pesan WhatsApp (WA) hingga berita ini dilansir tidak mendapat tanggapan apa apa dari Sekretaris kota Ambon itu.
Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan media ini dari lingkup Polres Ambon menyebutkan. Untuk kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon ini ditangani Polres Ambon pada bulan Pebruari 2018. Kemudian pada akhir Mei 2018 penyidik Polres Ambon melakukan gelar perkara yang dipimpin Wadir Reskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae.
Dari hasil gelar perkara tersebut direkomendasikan kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian pada bulan Agustus 2018 penyidik Krimsus Polres Ambon mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Diduga SPDP itu memuat tiga nama yang menjadi calon kuat tersangka. Namun sayangnya hingga kini SPDP tersebut menjadi “es balok” ditangan kejaksaan.
Tiga nama yang diduga termuat dalam SPDP yang dikirimkan Polres Ambon ke Kejaksaan yakni RL, AGL, dan JA.