Langgur, Tribun-Maluku.com : Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun mengatakan Kei Besar (Kebes) Utara Timur dalam struktur dan tipologi kecamatan, harus mendapat perhatian serius dalam masalah kesejahteraan sosial, infrastruktur dan pelayanan dasar menjadi perhatian bersama.
“Kebijakan pembangunan untuk Wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Timur difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan dasar Pendidikan dan kesehatan, peningkatan kapasitas infrastruktur Jalan dan Jembatan, Perumahan, Air Bersih dan Sanitasi serta upaya meningkatkan perekonomian melalui pemberdayaan Masyarakat,” kata Bupati dalam siaran pers yang diterima dari Humas Pemkab Malra, Kamis (5/3/2020).
Bupati menyampaikan bahwa harapan kei besar utara timur untuk infrastruktur jalan dan jembatan yang memadai mulai terjawab dalam RPJMN 2020-2024.
Jalan Trans Pulau Kei Besar telah diakomodir sebagai Major Proyek-Proyek Prioritas Strategis dan sesuai target penanganan dalam RPJMN, maka pembangunan Jalan Trans Pulau Kei Besar akan dimulai tahun 2020.
Pada Musrenbang RKPD Di Kei Besar Utara Timur, Selasa (3/3/20) ini, Bupati Thaher menyatakan Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan tahapan konstitusional.
“Peraturan perundang-undangan mengamantakan pelaksanaan Musrenbang sebagai tahapan wajib dalam penyusunan rencana pembangunan dan pada forum inilah aspirasi masyarakat diadakan diintegrasikan dan diharmonisasikan dengan Rencana Prioritas Program dan Kegiatan Perangkat Daerah,” katanya. .
Bupati menegaskan kepada Camat selaku penyelenggara, dan Bappeda sebagai kordinator perencanaan pembangunan daerah untuk mendokumentasikan dengan sebaik-baiknya, sebap usulan masuk yang berdasarkan hasil musyawarah ini telah sesuai dengan kriteria pengusulan untuk dilanjutkan pembahasannya di tingkat kabupaten
“Tahun 2021 adalah tahun ketiga dalam periode pembangunan tahun 2018-2023, dengan demikian perencanaan untuk tahun 2021 sudah harus mencakup kondisi dan target-target pembangunan sesuai visi dan misi Maluku Tenggara tahun 2018-2023,” ucapnya.
Bupati Thaher berharap adanya koordinasi yang baik dari perangkat Daerah dan semua tingkatannya sampai ke Ohoi, agar perencanaan yang dilakukan benar-benar mampu menjawab permasalahan serta mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.
Bupati juga mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini ada polemik dan kegaduhan yang timbul akibat dari penyampaian informasi yang tidak jelas, berita bohong dan menyesatkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Secara khusus terkait dengan Jalan Trans Pulau Kei Besar, tambah dia, maka perlu diketahui bahwa Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 adalah Regulasi yang sah dan mengikat. Artinya, setiap kebijakan yang ada di dalamnya harus diamankan dan dilaksanakan Baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Komitmen itulah yang kami pegang dan sebagai penyelenggara pemerintah daerah maka kewajiban kami adalah menyiapkan segala kelengkapan administrasi persyaratan dan segala hal yang menjadi dasar bagi pelaksanaan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan,” tuntasnya.