Langgur, Tribun-Maluku.com : Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) angkat bicara menyikapi polemik seleksi pejabat eselon III di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara .
Ketua bidang organisasi DPC GMKI Tual, Wage Rudolf Raubun dalam pernyataan sikap mengatakan, proses seleksi dan uji kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ditemukan terdapat proses mekanisme yang inprosedural dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
“Pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi tersebut yaitu Tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator tidak melibatkan Tim Asesor dan Perwakilan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dan LSP PDN Provinsi,”katanya di Cafe Gloria Ohoijang, Sabtu (7/3/2020).
Ia menambahkan Proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara terkesan tidak Adil karena terdapat Pejabat eselon III yang sudah dilantik tetap maupun berpindah tempat ke eselon yang sama tanpa melalui proses Uji Kompetensi.
“Sementara ada Pejabat eselon III yang diwajibkan mengikuti Tes dalam Jabatan eselon III, serta terdapat Jabatan eselon IV yang dipromosi dan eselon IVa ke eselon IIIa tanpa melalui Uji Kompetensi,” ungkapnya.
GMKI, Raubun, menilai Surat Sekretaris Daerah Nomor 893.2/103 [BKPSDM/ 2020 Tentang Uji Kompetensi Pejabat Administrator poin Ke-5, bahwa Peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan, ternyata tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 64 tentang Manajemen PNS.
GMKI Tual dalam 6 Poin pernyataan sikap yaitu pertama DPC GMKI mendesak Tim Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara agar melibatkan Asesor dan Perwakilan Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP PDN) dan LSP PDN Provinsi.
Kedua, mendesak Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara segera membatalkan Surat Nomor: 893.2/103/BKPSDM/2020 Poin 5 : Peserta yang tidak mengikuti seleksi dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan, karena bertentangan dengan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017.
Ketiga, mendesak meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara segera melakukan kembali Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan terhadap proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, maka BPC GMKI Tual Maluku Tenggara bersama seluruh kekuatan yang ada akan melakukan interupsi lewat aksi turun ke jalan.
Kelima, meminta DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggunakan Hak Interpelasi untuk memanggil Bupati Maluku Tenggara guna memberikan keterangan terkait proses Uji Kompetensi Pejabat Administrator di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara karena tidak Prosedural dan Inkonstitusional.
Dalam pernyataan keenam, GMKI juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara terutama pengguna media sosial (Facebook) agar menjaga situasi kondusif tetap tercipta pada penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan tidak mengeluarkan penyataan yang cenderung provokatif sehingga dapat mengganggu proses pelayanan publik.