Ambon,Tribun-Maluku.com : Pengadilan Negeri (PN) Ambon benar benar kekurangan tenaga hakim. Pasalnya dari 26 tenaga hakim yang selama ini bertugas pada PN Ambon harus berkurang.
Enam tenaga hakim PN Ambon dimutasikan oleh Mahkamah Agung.
Sedangkan Mahkamah Agung belum juga mengirimkan tenaga hakim guna menggantikan enam hakim yang dimutasikan dari PN Ambon.
Dari data yang didapat media ini Kamis (12/3/2020) tercatat enam orang hakim yang akan angkat koper dari PN Ambon. Keenam hakim tersebut masing masing, Syamsudin La Hasan, R. A. Didiek Ismiyatun, Amaye. M. Yambeyapdi, Christina Tetelapta, Philips Pangalila, dan Jimmy Wali.
Sedangkan sejauh ini pihak Mahkamah Agung belum mengirimkan tenaga hakim guna mengisi kekosongan tenaga hakim pada PN Ambon.
Kurangnya tenaga pengadil pada PN Ambon ini sangat disayangkan oleh beberapa praktisi hukum. Salah satunya adalah Henry Lusikooy.
Menurut Direktur YLBHI Maluku ini, kurangnya tenaga hakim pada PN Ambon akan berdampak pada banyaknya penundaan agenda persidangan.
“Jika sisa hakim yang ada pada PN Ambon dibandingkan dengan beban perkara yang disidangkan oleh hakim PN Ambon maka dapat dipastikan banyak perkara yang akan menjadi hutang pada tahun kerja berikutnya, ” jelas Lusikooy.
Oleh karena itu, tambah Direktur YLBHI Maluku ini, PN Ambon lewat ketua PN Ambon mesti secepatnya meminta tenaga hakim pengganti kepada Mahkamah Agung.