Namlea, Tribun-Maluku.com : Satu Jemaah umroh yang baru kembali dari tanah suci, kini berstatus orang dalam pemantauan (ODP) oleh tim satgas waspada darurat bencana non alam Kabupaten Buru.
“Jemaah umroh yang tidak disebutkan identitasnya ini baru kembali ke Kabupaten Buru dan terindikasi menderita batuk alergi,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kab. Buru, Nani Rahim di Namlea, Jumat (20/3/2020).
Terkait isu yang beredar kasus covid-19 pada salah seorang jamaah umroh itu tidak benar. “Yang bersangkutan sudah periksa secara fisik dan anamnese, mengalami batuk alergi dan tidak ada kaitannya dengan covid-19. Namun kami tetap melakukan pemantauan selama 14 hari,” pungkas Nani Rahim.
Menurut Nani Rahim, tim satgas selalu berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan penemuan dini melalui skrining di pintu masuk pelabuhan dan bandara.
Dia memastikan bahwa sampai saat ini belum ada satupun masyarakat atau pendatang yang didiagnosa menderita covid-19.
Menanggapi berbagai isu lainnya terkait Penderita covid-19 di Buru, Nani Rahim mengaku satgas belum berkoordinasi dengan aparat keamanan guna menangkal berbagai isu tadi.
Ia mengaku, isu ini ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten dan satgas, agar bekerja dengan baik, karena selama ini mereka berpikir dinkes dan satgas belum berbuat apa-apa.
Sebelumnya Ketua gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Kasrul Selang menyatakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Maluku sampai saat ini berjumlah 18 Orang yang tersebar di beberapa Kabupaten /Kota . (baca : ODP Di Maluku Naik 18 Orang dan PDP 1 Orang)
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Abdurrahim Umasugi, akhirnya memutuskan meliburkan anak TK, SD dan SMP sampai 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Maret 2020.
Dalam suratnya disebutkan mengacu pada Surat Edaran Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan corona virus disease ( Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Buru Nomor : 088/52/2000, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Novel Corona Virus ( Covid-19), maka Satuan Pendidikan jenjang TK,SD,SMP untuk menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah.
Proses belajar mengajar di sekolah, kata dia, diganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 ( empat belas ) hari terhitung mulai tanggal 21 Maret s/d 3 April 2020.
Diharapkan kepada Bapak/ibu pada, Satuan Pendidikan masing-masing, agar dapat menghimbau kepada Orang Tua/Wali siswa/i untuk menjaga anak-anak pada rumah masing masing serta menjaga kesehatan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Dalam rangka mendukung Upaya Pencegahan COVID-19 untuk tetap melaksanakan aktivitas hanya pada rumah masing-masing dan tidak membiarkan anak-anak keluar rumah demi pencegahan penyebaran di maksud,”tulis kadis dalam suratnya.
Kebijakan tersebut beriaku pada tanggal yang ditentukan dan akan diakhiri setelah menunggu cabutnya status Waspada Darurat Bencana Non Alam Wabah Covid-19 dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.