Ambon, Tribun-Maluku.com : Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 seluruh masyarakat muslim dianjurkan pada saat Idul Fitri, Salat Id dilaksanakan di Rumah .
Demikian penjelasan Gubernur Maluku Irjen Pol Murad Ismail kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (18/5/2020).
Menurutnya anjuran tersebut dari Menkopolhukan kepada seluruh kepala daerah lewat Vidkon yang baru selesai dilakukan.
Untuk itu, dia akan mengumpulkan seluruh imam mesjid dan pemuka agama untuk membicarakan anjuran dan himbauan Menkopolhukan serta Kapolri dan Menteri Agama RI.
Dijelaskan sekitar 93 Mesjid yang mengajukan salat Id, untuk itu Gugus Tugas akan melakukan rapat membicarakan anjuran yang sudah dikeluarkan.
PLT Kakanwil Agama Provinsi Maluku Djamaludin Bugis Menjelaskan sesuai dengan edaran Menteri Agama RI nomor 6 tahun 2020 pelaksanaan Salat Ied dilaksanakan di rumah saja.
Selain itu sesuai fatwa MUI nomor 28 yang terbaru dalam 2 kategori yaitu Daerah-daerah yang masuk zona hijau atau daerah-daerah masuk kategori bebas covid-19 pelaksanaan Salat Id dan Takbiran dilaksanakan sebagaimana biasa.
Namun untuk daerah yang masuk zona merah sesuai Fatwa MUI, maka pelaksanaan Salat Id, takbiran, Salat 5 waktu dan Salat Jumat dilaksanakan di rumah saja.
“Apabila zona merah, takbiran ditiadakan kecuali lewat toa Mesjid” ucapnya.
Intinya, tambah Bugis, tidak ada larangan salat maupun takbiran, tetapi untuk memutus rantai Covid dilarang berkumpul sehingga tidak terinfeksi wabah Covid.