Ambon,Tribun-Maluku.com : Rumah Milenial Indonesia – Wilayah Maluku menggelar Diskusi Online (Webinar) dengan Topik “Strategi Melawan Covid-19 & Rencana Pemberlakuan PSBB di Kota Ambon – Maluku, Rabu (26/5/2020).
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber antara lain Febry Calvin Tetelepta (Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI), Kasrul Selang (Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku), Anthony Latuheru (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon), Rustam Latupono (Wakil Ketua DPRD Kota Ambon), Dari Unsur Akademisi yaitu Dr. Jemmy J. Pieterz, SH. MH dan Dr. Kevin H. Tupamahu, SE. M.Sc.
Kegiatan yang berlangsung kurang lebih hampir 3 jam ini telah membahas beberapa problematika penanganan Covid-19 di Maluku khususnya di Kota Ambon yang menjadi pusat pandemi Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kasrul Selang dalam kesempatannya menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku sudah dibuat Satgas Penanganan Covid-19 sejak tanggal 27 Januari 2020.
“Mulai bekerja dari tanggal 3 Februari 2020 untuk kasus pertama di Saumlaki – Kab Kepulauan Tanimbar namun setelah dilakukan pemeriksaan SWAB ternyata hasilnya negatif,” kata Kasrul.
Kemudian, tambah Kasrul, beberapa waktu kedepan dibentuk gugus tugas percepatan Covid-19. Berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat, langkah awal dilakukan dengan memproteksi pintu-pintu masuk dari luar khususnya di Kota Ambon.
Setiap orang yang masuk ke Maluku jika memiliki KTP Maluku, maka diinstruksikan untuk melakukan karantina mandiri dan jika KTP dari luar Maluku maka pemrov menyiapkan tempat untuk karantina.
Di Kota Ambon juga telah menyiapkan 4 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Ambon, dengan ketersediaan APD yang memadai, kemudian untuk tenaga kesehatan yang bertugas telah disiapkan 3 Hotel untuk tempat tinggal tenaga kesehatan sementara.
“Jadi selama 2 minggu mereka tidak pulang ke rumah, nanti setelah 14 hari baru mereka bisa pulang ke rumah selama 2 – 3 hari baru balik kembali bekerja,” kata Kasrul.
Kasus harian di Kota Ambon, kata dia, memang cukup tinggi. Apalagi belakangan ini terjadi peningkatan signifikan dari 32 pasien kemudian meningkat menjadi 118 orang positif terinfeksi Covid-19.
Upaya kongkrit yang dilakukan di Kota Ambon adalah dilakukan rapid tes massal, hanya saja kesulitan untuk melakukan pemeriksaan SWAB sehingga sebagian harus dikirimkan untuk diuji Laboratorium di Jakarta.
“Sekarang kami sementara menjaga kapasitas rumah sakit untuk merawat pasien, salah satu tempat yang kita buka adalah rumah sakit Leimena yang secara khusus untuk melayani Covid-19” kata Kasrul yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kota Ambon, Anthony Latuheru sebagai salah satu narasumber juga menegaskan langkah Pemerintah Kota Ambon dalam mengantisipasi Covid-19 yaitu dengan cara melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada guru-guru, siswa-siswa, komunitas-komunitas, Tokoh Masyarakat & Tokoh Agama.
Selain itu, Pemkot Ambon menyediakan tempat pencuci tangan ditempat umum, meminta seluruh penjahit di Kota Ambon untuk menjahit masker kemudian dibeli dan bagikan kepada masyarakat, adanya pembatasan jumlah penumpang didalam mobil penumpang.
“Kami juga membuat pos Covid-19 pada titik-titik masuk dari luar Kota Ambon ke dalam Kota Ambon, memberikan bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat, memberikan bantuan intensif kepada tenaga kesehatan yang telah berjuang melawan Covid19 ini,” ungkap Latuheru.
Kemudian tentang pelaksanaan PSBB di Kota Ambon, Latuheru menjelaskan bahwa segala syarat-syarat aturan dan data-data kajian dampak telah dipenuhi dan telah diusulkan pelaksanaan PSBB kepada Menteri Kesehatan RI melalui Pemerintah Provinsi Maluku.
“Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih kurang dan Pemkot sementara menyiapkannya,” katanya.
Latuheru juga menegaskan bahwa apapun kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah namun jika tidak ditaati atau didukung oleh masyarakat maka upaya memotong mata rantai Covid19 di Kota Ambon tidak akan berhasil.
“Oleh karenanya Pemerintah Kota sangat membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa bersinergis memutus mata rantai Covid-19,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono menegaskan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini kepentingan DPRD Kota Ambon ada 2 hal yaitu memastikan agar warga masyarakat Kota Ambon dapat terselamatkan dari Covid-19 dan memastikan ketersediaan bahan pangan tetap cukup di Kota Ambon.
Pandemi Covid-19, kata Latupono, DPRD tidak hanya melihat dampak kesehatan (ODP-PDP) namun harus dilihat dampak-dampak lainnya seperti ekonomi masyarakat harus tetap baik.
“Bersyukur bagi yang memiliki pekerjaan PNS tiap bulan bisa menerima Gaji, tetapi bagi yang non PNS pasti akan kesulitan dalam mencukupkan kebutuhan hidupnya, oleh karenanya ia meminta kepada Walikota Ambon agar serius dan melakukan langkah-langkah strategis,” terangnya.
Dia juga meminta dapat membuka semua data yang berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial, uang Bantuan itu adalah uang Rakyat jadi harus dipastikan benar-benar sampai ke tangan rakyat.
DPRD Kota Ambon, tambah dia, juga telah membentuk Pansus untuk mengawal kinerja dari Gugus Tugas Kota Ambon.
Data yang diperoleh Ada sekitar 46,9 Milyar anggaran yang diusulkan untuk penanganan Covid-19, yang terbagi pada Bid Kesehatan Rp. 14 Miliar, Jaring Pengaman Sosial 18,7 Milyar, Pengamanan Bid Ekonomi Rp 9,3 Miliar dan Bidang lainnya Rp. 4,6 Miliar.
“Ini uang rakyat yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat, oleh karenanya Pansus difokuskan untuk benar-benar mengawasi anggaran ini dapat benar-benar sampai ke masyarakat,” katanya.
Pansus, kata dia, telah membentuk Posko Pengaduan Masyarakat dan sudah banyak masyarakat yang datang mengadu.
Dia meminta Walikota harus membuka data anggaran ini secara transparan.
Terkait PSBB di Kota Ambon, Latupono mendukung segala kebijakan pemerintah untuk pengendalian masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dia meminta juga agar masyarakat dapat tertib ikuti protokoler kesehatan yang sudah ditetapkan, dengan demikian kita akan terhindar dari Covid-19.
Febry C. Tetelepta Ahli Utama KSP RI dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon harus mempertimbangkan secara matang tentang usulan pelaksanaan PSBB di Kota Ambon.
“Ada 3 konsekuensi dari PSBB yaitu Kesiapan Regulasi, Kesiapan Pelaksanaan dan Kesiapan Jaringan Pengaman Sosial,” kata Tetelepta.
Dia menekankan pentingnya singkronisasi kebijakan baik dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon yang berkaitan dengan Anggaran, Sumber Daya, Kesehatan, Hukum dan Keamanan serta Teknis Operasional.
Dalam paparan materinya ia mencontohkan daerah-daerah lain yang telah melakukan PSBB ternyata ada yang berhasil menurunkan angka positif Covid-19, namun ada juga daerah yang dianggap tidak berhasil karena kasus positif terinfeksi Covid-19 semakin tinggi.
Tetelepta juga menyampaikan kunci sukses pengendalian Covid-19 hanya ada pada 2 sisi yaitu Pemerintah dan Masyarakat.
“Sisi pertama Pemerintah harus responsif, tegas, komunikatif dan terukur sedangkan sisi kedua masyarakat harus sadar, disiplin dan jujur, dengan begitu maka kita secara bersama akan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, keselamatan Rakyat adalah hukum tertinggi,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan maksud pernyataan Jokowi tentang Berdamai dengan Corona, hal itu bukan berarti rakyat harus menyerah akan tetapi dalam situasi ini kita akan masuk didalam kondisi “New Normal”, masyarakat harus tertib dan taat terhadap protokoler kesehatan.
Sementara Dr. Jemmy Pieterz, SH. MH, menyampaikan jika berbicara tentang PSBB maka sementara berbicara hukum dalam kondisi Abnormal, karena Negara sudah menyatakan darurat kesehatan dan bencana nasional (Bencana Non Alam).
Dijelaskan ada 2 rujukan UU yang digunakan negara/pemerintah untuk mengatasi persoalan Covid-19, instrumen hukum di bidang kesehatan (UU No 6 Tahun 2018) dan instrumen hukum bidang penanggulangan bencana (UU No 24 Tahun 2007), bidang kesehatan turunannya dalam bentuk PSBB, bidang bencana turunannya dalam bentuk Gugus Tugas.
Menurutnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 adalah PSBB di Maluku, namun instrumen hukum tersebut hanya bersifat himbauan, dalam PerGub tersebut masalahnya terkait dengan penindakan atas perbuatan pelanggaran” bagi mereka yang melanggar.
“Pergub juga tidak mengatur secara teknis tentang sanksi administratif, subjeknya Badan Hukum atau Orang kemudian siapa yang berwenang untuk melaksanakan penerapan sanksi administratif dimaksud,” urainya.
Dalam kondisi saat ini, Pieterz mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon agar dapat segera mengeluarkan peraturan Walikota yang acuannya bisa diambil dari PerGub 5 Tahun 2020.
“Kemudian tujuan dan manfaat dari PSBB harus dipublikasikan, sehingga secara demokrasi ada jaminan kepada masyarakat dan masyarakat tidak ragu dengan pemerintah,” kata Pieterz.
Ahli Ekonomi Kevin Tupamahu, saat ini kita sementara berada dalam perspektif ekonomi extraordinary event, wabah dalam sejarah perkembangan ekonomi tidak ada yang memiliki dampak pukulan ekonomi sama seperti Covid-19, bahkan flu spanyol yang terjadi dan mematikan 2 milyar populasi didunia dia tidak mematikan dampak ekonomi dunia.
Untuk membahas masalah ini sebenarnya panjang karena harus dibedah dari konteks dunia, kemudian turun ke nasional baru dibahas sampai pada perekonomian daerah-daerah. Dampak Covid-19 secara keseluruhan adalah terjadinya Krisis Global.
Dia mengkritisi tentang Kebijakan Moneter dan Kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Bank Indonesia dianggap kurang begitu tepat karena tidak mempertimbangkan efek domino dari Kebijakan yang diambil yang berimbas pada kesalahan untuk memprediksi.
Dijelaskan perekonomian di Maluku berdasarkan data masih stabil, namun yang harus diwaspadai adalah adanya deflasi sebagai akibat dari Kebijakan PSBB yang nantinya akan diberlakukan di Kota Ambon jika disetujui oleh Pemerintah Pusat (Menteri Kesehatan RI).
“Hal ini pasti akan membuat kestabilan ekonomi di Maluku akan menurun secara signifikan atau semakin runtuh,” katanya.
Oleh karenanya dia meminta kepada Pemerintah untuk harus mempertimbangkan dari aspek ekonomi secara baik untuk diberlakukannya PSBB.
“Dengan dilaksanakannya PSBB di Kota Ambon maka dampak ekonomi Maluku akan menjadi anjlok dan akan menyusahkan masyarakat,” tandasnya.