Dobo,Tribun-Maluku.com :Bengkel Abadi Jaya yang berlokasi di kawasan puncak Kelurahan Siwalima dinilai Ilegal karena tanpa mengantongi sepucuk surat izin dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Pantau media ini, Senin (29/06/2020) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru, Fredy Gaite bersama anak buahnya mendatangi bengkel yang bergerak di perkapalan tersebut.
Terlihat Kadis DLH Aru ini memerintahkan pihak bengkel untuk berhenti beraktivitas karena dinilai Ilegal.
Fredy Gaite kepada Wartawan di lokasi mengatakan bahwa bengkel khusus perkapalan ini kita tutup karena tidak memiliki dokumen pengoperasian.
“Bengkel ini terpaksa kita tutup karena tanpa satupun ijin dari pemerintah daerah, baik itu, IMB, AMDAL dan ijin lainnya,” katanya.
Dikatakan Kadis, dari hasil pemeriksaan, ijin yang di kantongi mereka hanyalah ijin usaha toko dengan klasifikasi penjualan sperpack mesin, itu pun sudah mati dan beralamat di kilo meter 6.
“Pemilik usaha bernama Budiman dengan alamat di Jawa Timur, sementara yang mengurus segala operasinya bernama Antony beralamat di Kelurahan Galay Dubu Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” jelas Gaite.
Selain itu, tambahn Gaite, dari laporan masyarakat, setiap hari tidak merasa nyaman, akibat bunyi mesin dan asap yang menggumpal di komplek pemukiman masyarakat, karena posisi usaha bengkel ini berada di tengah-tengah pemukiman masyarakat.
“Nah, dari segi kesehatan warga sekitar dan di tambah tidak mengantongi sepucuk surat izin dari pemerintah daerah, maka usaha tersebut kita tutup bersamaan dengan toko Diesel Abadi Jaya,” ungkapnya lagi.
Lanjut menurut Gaite, Penutupan ini hingga seluruh perizinan mereka sudah di keluarkan dari pemerintah daerah.
Sementara itu, dari keterangan Antony, ketika ditanya oleh Kadis PLH Aru terkait dengan beraninya buka usaha tanpa izin, dia (Antony) mengaku bahwa mereka sudah bicara ke Bupati Aru, Johan Gonga dan Bupati sampaikan kerja saja.
“Kita sudah bicara ke pa bupati, dan bupati bilang kerja saja,” tutur Antony.