Tual, Tribun Maluku.com : Penasehat hukum (PH) Hasyim Rahayaan, Wahyudin Ingratubun meminta Halik Roroa untuk membuktikan dugaan Ijazah palsu di Polres Maluku Tenggara.
“Kami juga mendesak kepada yang bersangkutan, untuk membuktikan yang aslinya mana? karena dalam hukum siapa yang mendalil maka dia yang harus membuktikan,” kata Ingratubun di Tual, Kamis (11/6/2020)..
Ingratubun menjelaskan, dalam laporan dugaan pemalsuan Ijazah oleh Halik Roroa terhadap kliennya, seharusnya dicantumkan ijazah palsu sebagai dasar pelaporan agar tidak terjadi menimbulkan multi tafsir di publik terkait laporan tersebut.
“Pada prinsipnya kami tetap kooperatif, tapi sampai saat ini kami belum di dapat dapat panggilan dari penyidik Polres Malra,” ucapnya.
Sementara itu, Ruslani Rahayaan selaku keluarga Hasyim Rahayaan mengatakan, dalam logika berpikir terkait dengan apa yang dimaksudkan palsu atau asli maka seharusnya memiliki alat pembanding.
Menurut dia, yang terjadi dalam pelaporan dugaan Ijazah palsu toleh Halik Roroa terhadap Hasyim Rahayaan, tidak di mencantumkan bukti pembanding untuk mengukur kepalsuan tersebut.
“Kalau sudah mendalil bawah, ada sesuatu yang palsu maka harus membuktikan yang asli,” kata Rahayaan.
Dia mendesak kepada penyidik Polres Malra, agar meminta kepada pelapor untuk membuktikan keaslinya ijazah palsu menurut pelaporan tersebut.
Menurut Rahayaan, sesuai bukti ijazah yang keluarkan oleh Universitas Islam Azzahra yang saat ini dikantonginya sama dengan ijazah Hasyim Rahayaan, tidak mencantumkan nama yayasan tersebut.
“Ini contoh ya, ini bukan ijazahnya pak Hasyim Rahayaan, tapi ini ijazah yang dikeluarkan oleh Azzahra Asli, juga tidak menuliskan yayasan, apakah ini semua palsu,?” pungkasnya.
Dijelaskan, yayasan Azzahra dalam meluarkan ijazah semua memiliki kesamaan, sehingga publik jangan terhipnotis oleh kelompok- kelompok tertentu yang mengatakan bahwa penuliskan ijazah harus mencantumkan nama yayasan tersebut.
Untuk diketahui, Hasyim Rahayaan dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah Strata satu (SH). (Baca : Diduga Palsukan Ijazah, Rahayaan Dipolisikan)
Laporan perkara dugaan penggunaan Ijazah palsu oleh Anggota DPRD Kota Tual, Hasyim Rahayaan Tual ke Polres Malra kini telah sampai pada Hasil Pemeriksaan Laporan (SP2HP) Nomor B/108/VI/2020/Reskrim. ( Baca : Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oleh Rahayaan Sudah Sampai Pada SP2HP)
Dalam perkembangannya, Anggota DPRD Kota Tual, Hasim Rahayaan melaporkan Hi. Halik Roroa ke polisi, namun dinilai prematur oleh PH Halik Roroa, karena tidak memiliki dasar hukum. (baca : Kuasa Hukum Rahayaan Dinilai Prematur Untuk Lapor Roroa)