Ambon,Tribun-Maluku.com: Kasus dugaan Pembobolan BNI Cabang Utama Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan terdakwa Faradiba Yusuf salah satu wakil pimpinan pada BNI Cabang Utama Ambon, Martje Muskita kepala cabang (Kacab) BNI Masohi, Christ Rumalewang Kacab BNI Tual, Joseph Maitimu Kacab BNI Aru, Andi Rizal alias Calu Kacab BNI Mardika dan Soraya Pellu, yang adalah orang dekat Faradiba Yusuf. Kini memasuki tahapan penuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada persidangan kasus ini. Yang digelar Jumat (24/7/2020) di Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, menuntut ke enam terdakwa dengan tuntutanan yang bervariatif, baik hukuman badan maupun hukuman uang denda dan uang pengganti.
Dalam tuntutannya JPU menjerat keenam terdakwa dengan pasal kesatu primer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan pasal kedua Primer yakni melanggar pasal pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pada bagian lain tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun potong masa tahanan kepada Faradiba Yusuf. Denda sebesar Rp.1 miliard subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.49 miliard lebih subsider 10 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Martje Muskita KPU Menuntut Kacab BNI Masohi ini dengan hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.75 juta subsider 5 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Christ Rumalewang dituntut penjara selama 13 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta (sudah dibayarkan)
Tersangka Yoseph Maitimu dituntut penjara selama 15 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.100 juta subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa Andi Rizal dituntut hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.35 juta.
Terdakwa Soraya Pellu dituntut penjara selama 20 tahun denda Rp.1 miliard subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan JPU itu tim pengacara ke enam terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan SH selaku hakim ketua ini ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pledoi.