Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

6 Terdakwa Kasus BNI Ambon Dituntut Bervariasi

Pewarta : Jossy Linansera
24 Juli 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
6 Terdakwa Kasus BNI Ambon Dituntut Bervariasi

Ambon,Tribun-Maluku.com: Kasus dugaan Pembobolan BNI Cabang Utama Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dengan terdakwa Faradiba Yusuf salah satu wakil pimpinan pada BNI Cabang Utama Ambon, Martje Muskita kepala cabang (Kacab) BNI Masohi, Christ Rumalewang Kacab BNI Tual, Joseph Maitimu Kacab BNI Aru, Andi Rizal alias Calu Kacab BNI Mardika dan Soraya Pellu, yang adalah orang dekat Faradiba Yusuf. Kini memasuki tahapan penuntutan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Maluku dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada persidangan kasus ini. Yang digelar Jumat (24/7/2020) di Pengadilan Tipikor yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, menuntut ke enam terdakwa dengan tuntutanan yang bervariatif, baik hukuman badan maupun hukuman uang denda dan uang pengganti.

Dalam tuntutannya JPU menjerat keenam terdakwa dengan pasal kesatu primer yakni melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan pasal kedua Primer yakni melanggar pasal pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada bagian lain tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun potong masa tahanan kepada Faradiba Yusuf. Denda sebesar Rp.1 miliard subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.49 miliard lebih subsider 10 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Martje Muskita KPU Menuntut Kacab BNI Masohi ini dengan hukuman penjara selama 11 tahun, denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.75 juta subsider 5 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Christ Rumalewang dituntut penjara selama 13 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta (sudah dibayarkan)

Tersangka Yoseph Maitimu dituntut penjara selama 15 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.100 juta subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Andi Rizal dituntut hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.35 juta.

Terdakwa Soraya Pellu dituntut penjara selama 20 tahun denda Rp.1 miliard subsider 6 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan JPU itu tim pengacara ke enam terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Sidang yang dipimpin Pasti Tarigan SH selaku hakim ketua ini ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pledoi.

Bagikan8TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kasad Andika Perkasa Pimpin Sertijab Pangdam Pattimura

Berita Selanjutnya

BKKBN Gandeng TP-PKK Provinsi Maluku Berikan Bantuan Sembako

Berita Terkait

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Sebesar 16,6 Ton Ikan Tuna  Diekspor Ke Narita Jepang, Lewat Jalur Ambon-Manado

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Menuju Malra Hebat, OPD Diminta Satukan Persepsi 

Pemkab Malra Sambut Baik Sidang Ke-44 Klasis GPM

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus.

Sektor Hulu Migas Butuh Penyederhanaan Dan Percepatan Perizinan

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Berama

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Berama

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM