Ambon, Tribun-Maluku.com. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG(K) melantik 21 Tenaga Adimistrasi menjadi tenaga fungsional Kantor Perwakilan BKKBN Maluku.
Pelantikan melalui virtual/daring dilakukan serentak secara nasional oleh Kepala BKKBN kepada 671 tenaga administrasi bertempat di Auditorium BKKBN Jakarta, Jumat kemarin (17/7/2020) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara dan pakta integritas oleh perwakilan pejabat yang dilantik.
Hasto Wardoyo, dalam arahannya mengatakan, pelantikan tenaga adiministrasi menjadi tenaga fungsional menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi.
BKKBN juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kelola BKKBN, yang telah mencabut Peraturan Kepala Nomor 72 Tahun 2011 sehingga pejabat fungsional yang baru dilantik, penempatannya sudah memenuhi struktur dan organisasi atau SOTK dari hasil transformasi kelembagaan yang baru.
Menurut Hasto, perubahan ini merupakan perubahan yang besar dari jabatan adiministrasi ke jabatan fungsional, sehingga perubahan ini bukan merupakan perubahan yang sederhana yang sifatnya komplet dan dapat membawa dampak yang luas kepada kinerja BKKBN sendiri.
Dari 671 orang tenaga administrasi yang dilantik menjadi tenaga fungsional, merupakan ASN yang berada dilingkup BKKBN pusat dan provinsi di seluruh Indonesia yang terdiri dari, pejabat ahli madya sebanyak 149 orang dan pejabat fungsional ahli muda sebanyak 522 orang dengan 19 jenis rumpun jabatan fungsional dan sebanyak 298 orang yang masih dilakukan proses validasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Selain melantik pejabat fungsional hasil penyetaraan dari jabatan adiminstrasi ke jabatan fungsional, ada juga dua pejabat fungsional inpasing dan 10 jabatan struktural administrasi sesuai dengan SOTK yang baru,” ujar Wardoyo.
Sebanyak 21 Orang Tenaga Administrasi BKKBN Maluku Dilantik Jadi Tenaga Fungsional.
Diakuinya, ada dua makna besar dari penyetaraan tenaga administrasi ke fungsional yakni (1). untuk meningkatkan kinerja dan capaian indikator lebih baik, cepat dan lebih fokus; dan (2). dari jabatan fungsional akan lebih mendapat kesejahteraan yang lebih yakni; kesejahteraan dalam bentuk percepatan kenaikan pangkat.
“Harapan saya mungkin bisa dua tahun bapak/ibu bisa naik pangkat, karena kinerjanya fungsional sebagai pendukung kenaikan pangkat, begitu juga saya berharap dengan fokus kepada kegiatan fungsional, maka ibu/bapak sekalian bisa lebih profesional dan tentu kami sangat ingin sekali memberikan imbalan yang sesuai dengan jerih paya kalian semua, dalam bentuk tunjangan kinerja sesuai yang tentu lewat peningkatan fungsional,” harap Wardoyo.
Secara terpisah melalui virtual/daring, Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian PANRB menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Menteri PANRB.
Dijelaskan, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden RI. Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019.
Untuk itu, pejabat yang dialihkan jabatannya diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat.(Humas)