Langgur, Tribun-Maluku.com : Polres Maluku Tenggara menetapkan Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo di Mapolres Malra, Sabtu (25/7/2020).
Dijelaskan, pada Jumat (24/7) kemarin, kepala Ohoi Hako atas nama Hamra Rahakbauw telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Malra di ruangan Unit Jatanras lantai Dua.
Berdasarkan pemeriksaan Hamra Rahakbauw dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Hamra Rahakbauw belum ditahan oleh Polres Malra, namun tersangka wajib lapor diri di Polres Maluku Tenggara.
“Kepala Ohoi sudah ditetapkan tersangka dan kini di berikan wajib lapor seminggu sekali,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw, dilaporkan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/23/I/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 24 Januari 2020 tentang dugaan kepemilikan Ijazah Palsu.
Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan kepemilikan Ijazah Palsu mengalami kesulitan karena harus mengambil keterangan sesuai hasil gelar dari Dinas terkait.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu H. Siompo mengatakan kepolisian telah memanggil Dinas BPMD untuk memberikan keterangan terkait Ijazah Palsu yang digunakan oleh Kepala Ohoi. (baca : Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kepala Ohoi Hako Masih Dalam Penyelidikan)
“Namun dari Dinas BPMD belum bisa memberikan keterangan dengan alasan bahwa Kepala Dinas yang lama telah pindah dan berkas yang disodorkan tidak ada,” katanya.