Ambon,Tribun-Maluku.com: Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 131 paket, Satrianova Loupatty alias Nova. Dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut disampaikan penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (15/7/2020)
Penuntut umum dalam tuntutannya mengatakan. Terdakwa Satrianova Loupatty alias Nova, terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menguasai tanpa ijin narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 131 paket.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Terkait tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Roberth Lesnussa dari YLBHI Maluku menyatakan akan mengajukan pledoi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Satria Nova Loupatty ditangkap petugas pada Jumat (7/2/2020) ditempatnya bekerja yakni gudang toko Dewi yang terletak dijalan Rijali kota Ambon.
Dari tangan terdakwa petugas berhasil menyita narkotika golongan satu jenis ganja sebanyak 131 paket. Kepada petugas terdakwa mengakui sebelumnya ganja yang dimiliki terdakwa sebanyak 195 paket yang didapatnya dari Albertho (berkas penuntutannya terpisah). Namun sebanyak 64 paket telah dijual terdakwa dan ada juga sebagian yang dipakai terdakwa.