Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Pemda Maluku Berhutang Pada Yohanis Tisera Rp36,9 Miliar

Pewarta : Daud Rumalatu
1 Juli 2020
Di Politik
Waktu membaca :2 Menit
Jantje Wenno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Jantje Wenno, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku masih menyisahkan hutang biaya ganti rugi tanah yang digunakan untuk perluasan RSUD dr. M. Haulussy di Kudamati Ambon sebesar Rp36,9 miliar dari total biaya ganti rugi tanah Rp49,9 miliar bagi keluarga Yohanis Tisera.

Total anggaran ganti rugi tanah seluas 3,1 hektar untuk perluasan RSUD Haulussy yang sudah disepakati antara Pemda Maluku dengan Yohanis Tisera dan yang sudah terealisasi sebesar Rp13 miliar.

Dari penjelasan para pihak sudah ada titik terang bahwa keluarga Yohanis Tisera menjelaskan masalah mulai sejak awal sampai ia mengantongi keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sehingga di tahun 2019 kemarin Pemda Maluku saat pemerintahan Said Assagaff, telah melakukan negosiasi dan ganti rugi itu juga dengan penilaian dari apresial sejumlah Rp49,9 miliar untuk perluasan.

Dari jumlah ganti rugi itu yang sudah dicicil oleh Pemda Maluku sebesar Rp13 miliar sampai hari ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno di Ambon, Rabu (1/7/2020).

DPRD Provinsi Maluku pada Rabu (1/7) telah melakukan rapat dengar pendapat antara Komisi I dengan Kepala Biro Hukum Setda Maluku, BPN Kota Ambon dan Yohanis Tisera terkait dengan persoalan ganti rugi perluasan RSUD dr Haulussy.

Menurut Wenno, jika nantinya 80 persen ganti rugi dari Pemda Maluku kepada Yohanis Tisera selesai, maka Yohanis Tisera harus membuat pelepasan hak sehingga Pemda Maluku dapat mengurus Sertifikat dari tanah RSUD dan perluasan RSUD dr. M. Haulussy.

Wenno juga mengingatkan Biro Hukum Setda Maluku agar seluruh aset daerah Provinsi Maluku harus memiliki status hukum yang jelas.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Alwiya Al Idrus menambahkan, sesuai perjanjian Pemda Maluku di akte notaris dan hasil negosiasi dengan Yohanis Tisera, bahwa kewajiban Pemda Maluku adalah Rp49,9 miliar dan sampai saat ini baru terealisasi Rp13 miliar.

Dimana, Rp10 miliar dibayarkan pada tahun 2019 kemarin dan Rp3 miliar pada tahun 2020.

Untuk sisanya diupayakan nanti pada tahun 2021 jika kondisi keuangan daerah sudah membaik.

“Untuk sisanya karena kita masih dalam situasi Pandemi Covid-19 maka penganggaran kita prioritaskan masih untuk percepatan penanganan Covid-19. Kalau keuangan pemerintah daerah sudah membaik di tahun 2021 mungkin kita akan menyelesaikan kewajiban kita kepada keluarga Yohanis Tisera,” ujar Alwiya.

Terkait dengan Pemda salah membayar, Alwiya katakan, penjelasan hukum dari Pegadilan Negeri telah jelas menerangkan bahwa Tisera adalah yang berhak atas tanah ganti rugi yang dilakukan oleh Pemda Maluku sedangkan putusan yang dimiliki oleh Alfons itu objeknya berbeda dan bukan objek terhadap ganti rugi perluasan RSUD ini.

Pada kesempatan itu Yohanis Tisera menegaskan, siapapun tidak mungkin melakukan keberatan lagi, karena sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan Pemda Maluku dan itu sudah dibuat akte notaris.

“Kalau ada pihak yang keberatan silahkan gugat akte notaris itu sesuai hukum dan undang-undang. Yang saya jalankan hanya undang-undang,” katanya.

“Sudah 28 tahun saya berjuang untuk mempertahankan apa yang menjadi hak saya dan itu yang saya tuntut dari Pemda,” tambahnya.

Menurut Tisera, yang sudah dibayarkan Pemda Maluku kepada dirinya sebanyak Rp13 miliar dan sisanya akan dianggarkan di tahun 2021 nanti.

Bagikan933TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Juni 2020, Kota Ambon dan Tual Alami Inflasi

Berita Selanjutnya

NTP Maluku Pada Juni 2020 Naik 0,87 Persen

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si.

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik

Demokrat Akan Pecat Kadernya Yang Mbalelo Di Pilkada MBD

AHY Menang, Peserta KLB Dari Maluku Dipastikan Dipecat

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimuri : Belum Ada Keputusan KKT Sebagai Daerah Penghasil Migas Oleh Pusat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Komisi II DPRD Maluku Temukan Masalah Di Kabupaten Buru

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

BLK Ambon Teken MoU Dengan Dunia Industri/Usaha

Komisi III DPRD Maluku Usulkan 100 Lebih Program Ke Kementerian PUPR

Muhtadi di Buru, Kasus DD/ADD Di Elara dan Selasi Terungkap

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Menuju Malra Hebat, OPD Diminta Satukan Persepsi 

Pemkab Malra Sambut Baik Sidang Ke-44 Klasis GPM

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus.

Sektor Hulu Migas Butuh Penyederhanaan Dan Percepatan Perizinan

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Bersama

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Bersama

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM