Ambon,Tribun-Maluku.com : Desakan agar Kakanwil Depkum HAM provinsi Maluku melakukan evaluasi atas kinerja dan prestasi mantan Kepala Lapas Piru, Saiful Sahri terus mengalir.
Kali ini desakan datang dari salah satu praktisi hukum senior di kota Ambon, Hendri Lusikooy. Kepada media ini Kamis (2/7/2020) Lusikooy mengungkapkan. Bahwa memang benar pihak Lapas Piru telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada sipir Lapas Piru yang saat kejadian kaburnya napi, sedang melakukan tugas jaga.
“Namun secara hirarki dan pertanggungjawaban moral, Saiful Sahri yang saat itu menjabat selaku Kalapas adalah orang yang paling bertanggung jawab. Lantaran tidak mampu menjalankan protokol keamanan pada institusi yang dipimpinnya, ” tegas Lusikooy.
Ditambahkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonedia (YLBHI) Maluku ini. Apalagi kejadian kaburnya narapidana dari Lapas Piru bukan baru pertama dimasa Saiful Sahri menjadi Kalapas di Piru. Akan tetapi peristiwa kaburnya napi dari Lapas Piru ini terjadi sebanyak dua kali dan pada tenggang waktu yang tidak terlalu lama di masa kepemimpinan Saiful
“Ini menunjukan bahwa sebagai Kepala Lapas Saiful tidak mampu mengatur sistim keamanan pada lembaga yang dipimpinnya, dan ini terjadi sebanyak dua kali. Mestinya peristiwa pertama dijadikan pengalaman untuk meningkatkan sistim pengamanan pada institusi yang dipimpinnya. Bukan malahan kembali kebobolan, ini sangat tidak rasional, ” bebernya.
Tagal itu Direktur YLBHI Maluku ini mendesak Kakanwil Depkum HAM Maluku guna kembali melakukan evaluasi terhadap kinerja Saiful Sahri. Bahkan bila dianggap perlu yang bersangkutan dinonaktfkan dari jabatannya sekarang sebagai Kalapas Ambon. Hingga kasus kaburnya dua narapidana di Lapas Piru menjadi terang benderang.
Sementara itu Saiful Sahri yang dihubungi media ini via telpon selulernya menegaskan dirinya sama sekali tidak terlibat dan tahu menahu dengan kasus kaburnya napi dari Lapas Piru yang saat itu dipimpinnya.
“Saya baru tahu ketika dilaporkan oleh bawahan saya bahwa ada Napi kabur. Dan saat itu juga kami melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait dalam upaya mengejar mereka yang melarikan diri, ” ujar Saiful.
Selain melakukan kordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Polisi dan TNI, Saiful juga mengaku pihak Lapas Piru saat itu juga melakukan upaya upaya prefentif lainnya.
Terkait kaburnyanya dua napi Lapas Piru pada tahun 2019 silam, yang hingga kini nasibnya tidak jelas. Saiful mengakui dirinya dan beberapa anak buahnya telah diperiksa di Kanwil Hukum dan HAM Maluku. Bahkan petugas yang bertugas pada malam dua peristiwa tersebut juga telah diberikan sanksi.
“Jadi nanti silahkan tanya langsung saja ke Kakanwil, ” paparnya.
Dipihak lain, Kakanwil Depkum HAM Maluku, Andi Ruga yang dapat hubungi media ini lewat pesan Whatssappnya menyambut baik konfirmasi yang dilakukan media ini.
Ruga bahkan mengundang wartawan media ini guna bertandang langsung ke ruang kerjanya. Namun ketika wartawan media ini mengajukan waktu hari ini (2/7/2020) untuk bertemu dengannya, Ruga meminta maaf karena dirinya saat itu hendak mengikuti rapat secara Virtual dengan kementrian hukum dan Ham.