Ambon, Tribun-Maluku.com : Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) adalah dana alokasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil Migas.
DBH Migas dapat dikelompokkan dalam dua prinsip dasar yakni by origin dan based on actual revenue.
Prinsip by origin adalah : daerah-daerah penghasil Migas atau yang dikenal dengan daerah terdampak, mendapat porsi dana lebih besar dari daerah non penghasil.
Sedangkan prinsip based on actual revenue adalah : penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara.
Demikian keterangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Wilayah Papua dan Maluku (SKK Migas Pamalu), Rinto Pudyantoro, pada workshop virtual bagi jurnalis Pamalu, Senin kemarin (27/7/2020).
Menurut Rinto, dari dua prinsip tersebut maka muncul kriteria penetapan daerah penghasil migas yakni ; Pertama, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) dimana kabupaten/kota yang didalam wilayah administratifnya dan terdapat pada kepala sumur produksi (well-head).
Yang kemudian sebagai penghasil minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.
Kedua, daerah penghasil wilayah kerja di lepas pantai (offshore) dimana provinsi atau kabupaten/kota yang didalam wilayah administratifnya, ditetapkan terdapat lokasi well-head dan atau anjungan (platform).
Termasuk yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) serta menghasilkan penerimaan negara, sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Dikatakan, DBH Migas sedang di godok oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat. DBH Migas merupakan turunan UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
”Beginilah mekanisme bisnis Migas yang dilaksanakan di daerah sehingga dapat juga dimanfaatkan oleh daerah dan masyarakat sekitarnya,” ucap Rinto.
Diharapkan, mekanisme ini akan memberikan tambahan bagi APBD guna memperbesar kapasitas pemda untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.