Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Ekonomi

Rinto : Dua Prinsip Dasar Tentang DBH Migas

Daerah Penghasil Migas Porsinya Lebih Dari Non Penghasil

Pewarta : Ibek Melsasail
30 Juli 2020
Di Ekonomi
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Rinto : Dua Prinsip Dasar Tentang DBH Migas

Ambon, Tribun-Maluku.com : Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak Bumi dan Gas (Migas) adalah dana alokasi yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil Migas.

DBH Migas dapat dikelompokkan dalam dua prinsip dasar yakni by origin dan based on actual revenue.

Prinsip by origin adalah : daerah-daerah penghasil Migas atau yang dikenal dengan daerah terdampak, mendapat porsi dana lebih besar dari daerah non penghasil.

Sedangkan prinsip based on actual revenue adalah : penyaluran DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara.

Demikian keterangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Wilayah Papua dan Maluku (SKK Migas Pamalu), Rinto Pudyantoro, pada workshop virtual bagi jurnalis Pamalu, Senin kemarin (27/7/2020).

Menurut Rinto, dari dua prinsip tersebut maka muncul kriteria penetapan daerah penghasil migas yakni ; Pertama, daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) dimana kabupaten/kota yang didalam wilayah administratifnya dan terdapat pada kepala sumur produksi (well-head).

ADVERTISEMENT

Yang kemudian sebagai penghasil minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.

Kedua, daerah penghasil wilayah kerja di lepas pantai (offshore) dimana provinsi atau kabupaten/kota yang didalam wilayah administratifnya, ditetapkan terdapat lokasi well-head dan atau anjungan (platform).

Termasuk yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) serta menghasilkan penerimaan negara, sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

Dikatakan, DBH Migas sedang di godok oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua Barat. DBH Migas merupakan turunan UU Nomor 32 dan 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

”Beginilah mekanisme bisnis Migas yang dilaksanakan di daerah sehingga dapat juga dimanfaatkan oleh daerah dan masyarakat sekitarnya,” ucap Rinto.

Diharapkan, mekanisme ini akan memberikan tambahan bagi APBD guna memperbesar kapasitas pemda untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya.

BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Bandara Karel Sadsuitubun dan Pelabuhan Tual Kembali Dibuka

Berita Selanjutnya

Bold Riders Ambon Bakal Tembus Daerah Bencana Bagikan Hewan Kurban

Berita Terkait

Sangadji : Kinerja Burhan Waliulu di Tahun 2020 Memuaskan

Sangadji : Kinerja Burhan Waliulu di Tahun 2020 Memuaskan

Jelang Natal Informa Gelar Promo Super Hemat 12.12

Jelang Natal Informa Gelar Promo Super Hemat 12.12

BI Maluku Siap Edarkan Uang Jelang Natal Dan Tahun Baru

BI Maluku Siap Edarkan Uang Jelang Natal Dan Tahun Baru

November 2020, Maluku Alami Deflasi Dengan IHK 0,09 Persen

November 2020, Maluku Alami Deflasi Dengan IHK 0,09 Persen

BI Dorong Sinergi Untuk Membangun Pemulihan Ekonomi

BI Dorong Sinergi Untuk Membangun Pemulihan Ekonomi

Pemerhati masalah Ekonomi Maluku, Riz Sangadji.

Kinerja Bank Maluku Selama Pandemi Covid-19 Menggembirakan

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Puskesmas Tayando Ohoiel Siap Menerima Vaksin Covid-19

Cegah Covid Dengan Masker, Ini Langkah Satgas Laut

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.