Ambon,Tribun-Maluku.com: Sidang kasus dugaan pembobolan bank BNI cabang utama Ambon dengan terdakwa Faradiba Yusuf dan kawan kawan, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang yang digelar Jumat (9/7/2020), jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Abdul Manaf Tubaka, dosen IAIN Ambon yang dikenal dekat dengan terdakwa FY.
Dalam keterangannya dihadapan persidangan, Abdul Manaf Tubaka tidak mengakui kalau FY adalah pacarnya. Ketika ditanya baik oleh majelis hakim maupun jaksa penuntut umum, tentang status hubungannya dengan FY. Tubaka mengatakan dirinya dengan FY hanyalah teman dekat. Dosen IAIN ini mengakui kalau dirinya dan FY sudah kenal sejak tahun 2009.
Namun Tubaka tidak dapat menampik ketika ditanya penuntut umum, apakah dirinya ada menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota HRV dengan nomor polisi DE 742 AA. Awalnya dosen IAIN Ambon ini malu malu mengakuinya, namun ketika penuntut umum menunjukan STNK mobil tersebut. Dimana tercantum nama Abdul Manaf Tubaka (saksi) selaku pemiliknya, dosen IAIN Ambon ini tidak dapat berkelit lagi.
Bahkan saat penuntut umum membacakan BAPnya, Abdul Manaf Tubaka tidak mampu berkata apa apa dan hanya terdiam. Dimana dalam BAP tersebut dosen IAIN ini mengatakan. Bahwa mobil yang diberikan FY kepadanya sebagai bukti kalau FY suka dan mencintainya.
Selain mendapatkan satu unit mobil, Manaf Tubaka juga mengakui dirinya mendapatkan satu buah cincin dari FY. Dimana cincin tersebut diberikan saat Manaf berulang tahun.
Soal hadiah cincin yang didapat Manaf Tubaka dari terdakwa FY ini juga sempat menjadi bahan pertanyaan hakim. Dimana sesuai keterangan saksi disebutkan bahwa cincin tersebut didapatnya ketika berada di Jogya. Dan cincin ini dikirim FY dari Ambon.
Hal ini menimbulkan pertanyaan hakim kepada saksi, apakah cincin tersebut muat pada jari saksi. Dan saksi mengakui iya cincin tersebut muat dijarinya.
“Wah hebat dong kalau gitu, terdakwa bisa tahu ukuran jari anda. Padahal anda ada di Yogya dan terdakwa di Ambon, ” urai hakim, dan saksi hanya terdiam.
Tubaka mengakui, baik mobil maupun cincin pemberian terdakwa pada dirinya itu telah disita oleh penyidik dalam perkara ini.