Tual, Tribun Maluku.com : Kasus dugaan korupsi Dana Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual tinggal selangkah lagi masuk dalam status penetapan tersangka oleh Polres Maluku Tenggara.
Hal ini disampaikan, Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattiwael melalui lalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo kepada media ini di Tual, Senin (13/7/2020).
“Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, pukul 09.00 Wit, bertempat diruang unit V (Tipidkor) Polres Malra telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menjelaskan, dugaan korupsi dana Desa Tayando Yamru yang merugikan Negara sekitara 700 juta, saat ini masuk dalam tahapan proses penyidikan oleh Polres Malra.
Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan tindak pidana Korupsi, dan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) Juncto pasal 3 Juncto pasal 8 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kalau kasus ini masih dalam pemeriksaan saksi- saksi, dari hasil keterangan saksi- saksi itu baru kita bisa gelar untuk tetapkan tersangka atau tidak,” jelasnya.
Adapun saksi – saksi yang diperiksa antara lain, Muham Djudfri Nanat Pejabat Kades Tayando Yamru Kec. Tayando Tam Kota Tual periode Desember 2019 hingga saat ini, Talib Kabalmay Kasi Pelayanan Desa Tayando Yamru.
Serta, Taufik Rahakbauw, Abu S. Berhed, Junaidi Rahakbauw, Djamaludin Banyal, Abu Kilwo, Ahmad Kabakoran.