Ambon, Tribun-Maluku.com. Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksanaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Wilayah Papua dan Maluku (Pamalu) Jumat (17/7/2020) pekan lalu, menggelar Sosialisasi Komunikasi kegiatan hulu migas dan kuliah umum bersama Jurnalis
dan beberapa mahasiswa, secara daring (dalam jaringan) melalui web seminar piranti zoom.
Tercatat sebanyak 111 peserta yang mengikuti sosialisasi virtual hulu migas, yang terdiri dari jurnalis Maluku dan Papua Barat, Mahasiswa Universitas Papua serta Mahasiwa Bula di Ambon yang tergabung dalam Oil & Gas Club (OGC).
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Pamalu, A. Rinto Pudyantoro itu, menghadirkan narasumber dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) dan organisasi masyarakat, termasuk pihak KKKS Pamalu yakni Bp Indonesia, Inpex Masela Ltd, Petrogas Basin Ltd, Genting Oil Kasuri Ltd, dan Pertamina EP Aset 4 Field Papua.
Salah satu materi yang disampaikan oleh Rinto Pudyantoro adalah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri hulu migas.
Menurut Rinto, SMAP telah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001 serta sertifikasi dari lembaga sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada tanggal 26 Oktober 2018 lalu.
SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola hulu migas yang baik dan bersih dari praktek penyuapan.
Untuk mengimplementasikan SMAP kata Rinto, SKK Migas mengacuh pada Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas Nomor. KEP-0011/SKKMA00000/2018/SO tanggal 14 Februari 2018 tentang SMAP SKK Migas dan Sertifikat SNI ISO 37001:2016, SMAP untuk SKK Migas diterbitkan tanggal 18 Oktober 2018.
Sistem ini bertujuan agar SKK Migas lebih fokus menjalankan tupoksinya di hulu migas dengan menghindari gangguan dari praktik-praktik penyuapan, Menjaga reputasi SKK Migas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance yaitu, transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, keadilan dan integritas, dan Memberikan kerangka yang sistematis mengenai anti penyuapan.
”Penerapan aturan ini berlaku untuk manajemen, pegawai, tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas, termasuk suami atau istri dan keluarganya,” ucapnya.
Dikatakan, SKK Migas secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan dengan menerapkan pedoman etika dan prinsip 4 Nos (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality) yaitu ; menolak penyuapan kepada pejabat, menolak penyuapan kepada pegawai, menolak hadiah dan menolak pelayanan fasilitas khusus.
”Agar SMAP dapat menjaga reputasi SKK Migas maka kebijakan ini harus sesuai standar pelayanan yang sudah diatur dan secara tegas melarang segala benturan kepentingan atau zero tolerance,” tegasnya.