Ambon,Tribun-Maluku.com : Tim kuasa hukum Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach (BTN). Bakal segera melaporkan mantan anggota DPRD Kabupaten MBD, Kim Markus. Dengan sangkaan, pencemaran nama baik, fitnah lewat media sosial.
Hal tersebut diungkapkan Rony Samloy ketua tim kuasa hukum BTN kepada media ini Rabu (8/7/2020) di Ambon.
Dijelaskan Samloy, tim kuasa hukum kini tengah merumuskan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial, yang diduga dilakukan oleh Kim Markus.
“Berbagai bukti telah kami siapkan guna melengkapi laporan kami ini. Tindakan hukum ini diambil lantaran Kim Markus dalam postingannya telah menyerang pribadi dan mencemarkan klien kami yakni saudara BTN, ” ujar Samloy.
Ditambahkannya, selain diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kim Markus juga diduga telah melakukan fitnahan kepada BTN. Yakni Kim Markus tanpa bukti telah menuduh BTN melakukan korupsi. Selain itu juga yang bersangkutan menuduh bupati MBD ini terlibat dalam kasus dugaan illegal oil.
“Kami akan meminta pertanggungjawaban Kim Markus secara hukum, yang telah menuduh klien kami. Kami akan memintanya untuk membuktikan semua tuduhan yang disampaikannya lewat media sosial yang telah menyerang harkat dan martabat serta mencemarkan nama baik klien kami. Dan juga Kim Markus diduga telah memfitnah klien kami, ” tegas Samloy.
Diungkapkan pengacara muda yang cukup vokal ini, selama ini tim kuasa hukum BTN mempelajari semua postingan Kim Markus dan menelaa postingan postingan mantan anggota DPRD MBD ini, yang diduga telah mencemarkan nama baik, memfitnah dan menyerang pribadi BTN.
“Dan rata rata postingan Kim Markus diduga mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, dan juga menyerang pribadi klien kami. Jadi pada intinya saudara Kim Markus silahkan mempertanggung jawabkan apa yang disampaikannya lewat medsos yang diduga telah menyerang nama baik, fitnah, dan mencemarkan nama baik klien kami, ” pungkasnya.
Kim Markus dalam beberapa postingannya di media sosial menyerang Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach. Dengan menuduh Noach telah melakukan korupsi saat menjabat selaku direktur PT. Kalwedo.
Namun sayangnya tuduhan Kim Markus ini tidak memiliki bukti hukum. Pasalnya hingga kini tidak pernah ada satupun putusan hukum berkekuatan tetap, yang menyatakan bahwa Noach telah melakukan korupsi.