Ambon,Tribun-Maluku.com: Ada ada saja sikap yang dipertontonkan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.
Pasalnya Rahma Sela selaku hakim ketua dalam perkara gugatan antara Venny Pelupessy melawan Rusdy Ambon dan kawan kawan, mempertontonkan sikap yang boleh dibilang aneh.
Hal tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2020) saat sidang kasus gugatan jual beli Graha Raden Pandji akan digelar. Saat itu tepatnya diruang sidang utama, Rahma Sela meminta Benny Hahua untuk memanggil pihak pihak yang berperkara dalam perkara tersebut.
Dari pantauan media ini, sesaat setelah berada didalam ruang sidang, hakim Rahman Sela lantas duduk dikursi ketua pada ruang sidang utama tanpa didampingi hakim anggota. Setelah itu Sela memanggil kuasa penggugat untuk mengambil tempat di arena persidangan. Setelah itu Sela mengatakan bahwa proses yang dilakukannya ini bukanlah proses persidangan.
Namun anehnya walaupun mengakui bahwa proses tersebut bukanlah proses persidangan, akan tetapi Rahman Sela meminta kuasa penggugat guna menunjukan surat kuasa mereka.
Setelah memeriksa surat kuasa penggugat, Rahman Sela kemudian menahan surat kuasa tersebut. Dan langsung meninggalkan ruang sidang.
Namun sebelumnya, Sela kepada kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa juru sita pengadilan negeri Ambon belum menemukan alamat beberapa tergugat sehingga juru sita Pengadilan Negeri Ambon belum bisa memberikan surat panggilan sidang kepada mereka.
Sikap Rahma Sela ini sontak membuat bingung beberapa pengunjung sidang.
“Mengaku bukan proses persidangan tapi mengapa hakim memeriksa surat kuasa penggugat dan menahannya. Itu berarti proses formil persidangan telah dimulai, ” ujar salah satu pengacara yang ikut menyaksikan jalannya “sidang” tersebut.