Ambon, Tribun-Maluku.com : Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua oknum aparat sipil negera (ASN) Kementerian Agama Maluku, dengan inisial RA pegawai Kemenag Seram Bagian Barat dan SL pegawai Kemenag Maluku Tengah, telah rampung dan akan diperiksa oleh Inspektorat Kemenag.
Terkait masalah dugaan pungutan liar terhadap pegawai honor, untuk ditindak lanjuti pemeriksaan secara intensif oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Pusat.
Direncanakan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama akan tiba di Ambon September mendatang,” kata Plt. Kabag TU Kanwil Kemenag Maluku, Yasir Rumadaul di Ambon, Minggu (30/8/2020).
Menurut Rumadaul, pihak Kanwil Kemenag Maluku terus berproses menyelesaikan persoalan pungutan liar dua ASN Kemenag tersebut agar terkesan persoalan ini tidak didiamkan.
Pihak Kanwil Kemenag Maluku sudah menyurati Kementerian Agama untuk memohon kesediaan Inspektorat Jenderal Kemenag dengan Nomor 1282/KW.25.1/4/HK.01/08/2020, tertanggal 19 Agustus 2020 untuk datang ke Ambon.
Selain itu, Kanwil Kemenag Maluku hanya berada pada tindakan administratif terhadap ASN RA yang bekerja di Kemenag Kabupaten SBB dan SL ASN di Kabupaten Malteng.
Dikatakan, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diperiksa oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten SBB dan Malteng bersama tim dan hasilnya sudah rampung.
Kemudian BAP tersebut dikirim kepada Kanwil Kementerian Agama Maluku dengan Nomor BAP inisial RA 622/PAM-BAP/08/2020 tanggal 2 Agustus 2020, dan Nomor BAP inisial SL 1693/KW.25.01/KP.04/08 tanggal 19 Agustus 2020.
Sesuai Kepmenag Nomor 59 tahun 2012 tentang pelanggaran disiplin, maka pihak Kanwil Kemenag Maluku siap menunggu kadatangan tim Inspektorat Kementerian Agama, untuk menindak lanjuti pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut.
”Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku tidak ada niat untuk menghambat atau menghentikan permasalahan ini, kami akan transparan untuk masalah tersebut agar dapat diikuti dan diketahui oleh masyarakat,” ungkapnya.