Langgur, Tribuh-Maluku.com : Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun meminta para kepala sekolah (kepsek) untuk berhenti melakukan aksi menghujat dan mengkritik di media sosial.
Hal itu disampaikannya saat untuk pertama kalinya memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah 42 kepsek se – wilayah Kabupaten Malra, bertempat di kantor Bupati baru, Debut – Langgur, Rabu (12/8/2020).
Pernyataan itu juga menyikapi adanya laporan dan indikasi kecenderungan beberapa kepsek tertentu melakukan pertemuan-pertemuan dan pembahasan yang bermuara pada ranah politik serta memanfaatkan media sosial untuk menghujat dan mengkritik.
Ia pun mengimbau agar perbuatan tersebut dapat segera diakhiri karena hal dimaksud bukanlah kompetensi seorang kepsek.
“Bila mau terjun ke dunia politik, silahkan ajukan pengunduran diri kepada saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Karena berbagai ketentuan yang mengatur, KASN melarang secara tegas ASN ikut dan terlibat dalam politik praktis,” tegasnya.
Bupati juga mengakui acara pelantikan kepsek ini adalah momen perdana baginya.
“Hari ini adalah kesempatan pertama kalinya saya melantik dan mengambil sumpah para kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” akuinya.
Pelantikan ini, lanjut Bupati, didasarkan pada ketentuan yang berlaku, khususnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek.
Menurutnya, pengangkatan jabatan kepsek tidak diharuskan untuk dilantik.
Meski begitu, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, ia menganggap pelantikan tersebut sangatlah penting dan perlu untuk dilakukan.
“Hal itu saya lakukan karena jabatan kepala sekolah mengemban misi yang berat, yakni mendidik masa depan generasi Maluku Tenggara,” cetusnya.
Selain itu, pelantikan tersebut dimaksudkan untuk meneguhkan komitmen bahwa siapa saja yang dilantik dan diambil sumpahnya harus tahu bahwa tugas dan tanggung jawabnya kepada Pemerintah, bangsa dan masyarakat.
“Serta senantiasa memegang teguh prinsip loyalitas dan dedikasi terutama kepada pimpinan dan Pemerintah daerah,” tegasnya.
Bupati menambahkan pula, pelantikan ini juga bisa dimaknai sebagai kebanggaan atas profesi dari jabatan sebagai guru, sekaligus tugas sebagai kepsek.
Lebih lanjut, jelasnya, pengangkatan dan pelantikan ke 42 kepsek ini telah melewati proses panjang dan berbagai pertimbangan melalui rekomendasi tim yang disebut dengan Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah.
Tim tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan pejabat lain yang berkompeten.
“Tim ini dikhususkan guna meneliti dan memberikan rekomendasi kepada guru yang memenuhi syarat administratif dan syarat kompetensi lainnya,” sambungnya.
Bupati juga mengaku sangat memahami bahwa keputusan pengangkatan kepsek saat itu, tentu menuai pro dan kontra karena berbagai kepentingan tertentu.
Juga akan menimbulkan ketidakpuasan dari beberapa pihak.
Meski begitu, dirinya mengingatkan, bahwa jabatan kepsek bukanlah jabatan politik yang harus dihubungkan dengan kepentingan tertentu.
“Jabatan kepala Sekolah adalah jabatan karir, bukan jabatan politik,” tegasnya.
Sebagian besar kepsek yang dilantik sebelumnya adalah pelaksana tugas (Plt) yang kemudian dikukuhkan kembali dalam jabatan definitif.
Periodisasi 4 Tahun
Bupati menjelaskan, periodisasi pengangkatan guru sebagai kepsek adalah 4 tahun sejak tanggal ditetapkan.
Dalam periodisasi itu, kinerja sang Kepsek akan senantiasa dievaluasi oleh dirinya.
“Tidak menutup kemungkinan bilamana kinerja dan evaluasi atas hal tertentu, bisa saja diganti sebelum periodisasi dimaksud. Mengingat ada kecenderungan bila sudah menjabat definitif, kinerja yang bersangkutan justru turun,” jelasnya.
Untuk itu, Bupati berharap agar kondisi itu tidak terjadi pada ke 42 kepsek yang baru dilantik.