Ambon, Tribun-Maluku.com : Kesalahan fatal yang sudah dilakukan oleh Kuasa Hukum Barbara Jeklin Imelda Saiya/Alfons dengan melaporkan Keluarga Evans Reynold Alfons ke kepolisian, dengan tuduhan menggunakan surat ahli waris palsu
Demikian penjelasan Evans Reynold Alfons Ahli waris Jacobus Abner Alfons, di Ambon, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya dengan adanya laporan tersebut nantinya pihak ahli waris Jacobus akan buka-bukaan siapa itu Imelda sehingga aib yang selama ini tertutup akan terbuka.
Dijelaskan, tidaklah benar dirinya telah menggunakan surat ahli waris palsu ataupun membuat surat palsu seperti yang dituduhkan kepada keluarganya sehingga melanggar pasal pidana 263 KUHP.
Surat yang ditandatangani tersebut, kata dia, adalah selaku ahli waris dari Jozias Alfons, yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengakui dirinya ahli waris.
“Kalau ada pihak yang keberatan tidak masuk dalam surat ahli waris, itu haknya menuntut secara perdata, karena tidak ada putusan pidana yang menimbulkan putusan perdata,” kata Alfons.
Yang diketahui selama ini dari putusan perdata barulah menimbulkan putusan pidana, dan kalaupun benar didalam surat itu ada perbuatan-perbuatan melawan hukum maka timbullah proses pidana.
Diakuinya kalau benar tahun 2006, ayahnya Jacobus Abner Alfons membuat keterangan ahli waris namun dirinya tidak mengetahui tujuan surat tersebut dibuat.
Pada surat yang dibuat oleh ayahnya ada juga nama Josina Magdalena Alfons, namun karena sudah menikah dan berada di Belanda maka dalam keterangan berkediaman di Belanda.
“Sama pula dengan tante dari ayah yang sudah kawin keluar, saat ini berkediaman di Kusu-kusu Sereh, hingga turun ke mata rumah ayahnya serta istri dan anak-anak dari Obet Nego Alfons,” katanya.
Dijelaskan Obet Nego berkediaman di Jakarta, maka dalam keterangan mereka berkediaman di Jakarta, termasuk Grace Milenia Alfons adik bungsu Evans yang berada di Jakarta.
“Jadi yang menandatangani di keterangan ahli waris tersebut adalah yang sementara berdiam di Ambon yaitu ayah saya bersama Mama, Ricko Weynner, Liza dan saya sendiri,” ungkapnya.
Dijelaskan pelapor yang melapor keluarganya seharusnya sadar kalau dirinya tidak mempunyai hak sama sekali karena pelapor adalah hasil perselingkuhan dari Josina Magdalena Alfons, kakak tertua ayah mereka dengan orang tak dikenal.
Dengan demikian ayah biologis Imelda tidak pernah diketahui sampai saat ini adalah siapa
“Kalau sewajarnya menurut saya Imelda seharusnya bertanya kepada ibunya dia anak siapa? Kalau jelas dia anak dari oknum siapa? Maka wajarlah dia menuntut waris di keluarga itu, bukan dia menuntut waris di keluarga,” ujarnya.
Seharusnya, tambah dia, Imelda harus berterima kasih kepada keluarga Alfons yang sudah menjaga, merawat, mendidik sampai dengan menikahkan Imelda.
Dengan adanya laporan dari Imelda ke kepolisian tentang penggunaan surat keterangan ahli waris palsu, Evans sendiri tidak tahu yang dikatakan palsu yang mana-dirinya meminta agar pelapor bisa menunjukan surat keterangan asli seperti apa.