Tual, Tribun-Maluku.com : Oknum pegawai di Kejari Tual telah dilaporkan ke Polres Maluku Tenggara, terkait dugaan menghalang-halangi tugas wartawan ketika mengkonfirmasi penanganan sejumlah kasus korupsi oleh Kejari Tual.
Wartawan Tribun-Maluku.com Abdullah Tusiek di Tual, Kamis (6/8/2020), mengatakan bersama Jurnalis Media Cetak dan Elektronik di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, telah melaporkan ke polisi nomor: LP/184/VIII/2020/Maluku/Res Malra tertanggal 6 Agustus 2020.
Dijelaskan, sebagai pelapor adalah dirnya bersama saksi Pimpred Tualnews.com, Nery Rahabav.
Tusiek menambahkan kronologis kejadian berawal saat dirinya bersama rekannya menghubungi Kasi Pidsus, Crishman Sahetapy, SH untuk meminta waktu bertemu mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi dana desa yang ditangani.
“Saat itu Kasi Pidsus sudah mengiyakan untuk ketemu di kantor Kejari Tual,” kata Tusiek.
Atas kesepakatan waktu yang ditentukan, dirinya bersama Pimred Tualnews langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tual.
“Kami sudah melaporkan ke petugas piket saat berada disana,” ucapnya.
Ketika menuju ke ruangan Kasi Pidsus, tambah Tusiek, oknum pegawai tersebut berteriak dengan nada kasar untuk melaporkan dulu.
“Saya sudah menjelaskan bahwa sudah dilaporkan ke petugas piket dan sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidsus,” ucapnya.
Namun, oknum pegawai Kejari Tual bersikukuh untuk tidak bisa menemui Kasi Pidsus.
“Jangan lagi ketemu karena kemarin (Senin, Red) sudah ketemu,” kata Tusiek mengutip ucapan oknum pegawai Kejari Tual tersebut.
Menurut dia, kerja wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Oleh karena, saya mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp500 juta,” katanya.