Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Pembelian Graha Raden Pandji Dinilai Cacat Hukum, Rusdi Ambon Cs Digugat

Pewarta : Jossy Linansera
14 Agustus 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Pembelian Graha Raden Pandji Dinilai Cacat Hukum, Rusdi Ambon Cs Digugat

Ambon,Tribun-Maluku.Com : Proses pembelian Graha Raden Pandji antara Irwan Ali selaku penjual dengan Rusdi Ambon selaku pembeli dinilai cacat hukum. Oleh karena proses jual beli lahan seluas 550 meter persegi tempat berdirinya Graha Raden Pandji ini dianggap cacat hukum. Maka Roos Jeane Alfaris selaku kuasa hukum Anidayanti Qamariyah Pelupessy alias Venny, melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon dan kawan kawan yang ikut dalam proses jual beli tersebut.

“Gugatan terhadap Rusdi Ambon dan kawan kawan ini secara resmi telah kami daftarkan tadi di Pengadilan Negeri Ambon dan tercatat dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2020/PN.AB tanggal 14 Agustus 2020, ” demikian dijelaskan Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Jumat (14/8/2020).

Dijelaskan Alfaris, dalam gugatan tersebut pihaknya menggugat sebanyak 19 belas pihak termasuk diantaranya Irfan Ali selaku penjual Graha Raden Pandji, Rusdi Ambon selaku pembeli, Lidya Gosal selaku notaris yang membuat akte jual beli dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.

Inti dari pada gugatan tersebut lanjut Alfaris, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal.

Hal tersebut lantaran kliennya selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut, dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut.

“Klien kami dan beberapa ahli waris lainnya sama sekali tidak tahu apa apa dengan proses jual beli padahal klien saya adalah anak dari Erna Namira Alie almarhum yang adalah salah satu ahli waris itu. Oleh karena proses jual beli tersebut tidak sah menurut hukum, maka haruslah dibatalkan, ” beber Alfaris.

Selain melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Alfaris juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.

“Pasalnya dalam penetapan ahli waris tersebut, nama kliennya dan beberapa ahli waris tidak dimasukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahw almarhumah ibunda dari klien saya tidak memiliki ahli waris. Padahal klien saya ini ada 6 bersaudara. Yakni 4 bersaudara dari perkawinan pertama ibu mereka dan 2 anak dari perkawinan kedua, ” terang Alfaris.

Untuk dugaan penggelapan dan penipuan ahli waris ini lanjut Alfaris. Pihaknya juga akan melaporkan Irfan Ali ke polisi.

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemkab SBB Dinilai Tak Pahami Undang Undang

Berita Selanjutnya

SMA Xaverius Ambon Gelar Porseni Secara Daring

Berita Terkait

Kasus Dugaan Korupsi DD Werwaru Diduga Mandek Di Kejari MBD

Kasus KMP Marsela Bakal Diekspos

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon Diduga Bermasalah

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Jelang Hari Pemasyarakatan, Kanwil Hukham Maluku Gelar Razia Lapas dan Rutan di Maluku

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Kader Pendata PK-21, Sambangi Kediaman Kaper BKKBN Maluku

Hentihu : Fenomena Emas Gunung Botak, Jangan Terulang Di Tamilouw

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Akibat Pemasangan ZCT Gardu, PLN Tual Padam Listrik

Listrik Padam di Tual Bukan Unsur Sengaja

Hari Ke lima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Hari Ke lima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Dorong Potensi Destinasi Wisata, Usai Lebaran, Ekspresi Maluku akan Gelar Festival Selat Valentine

Dorong Potensi Destinasi Wisata, Usai Lebaran, Ekspresi Maluku akan Gelar Festival Selat Valentine

Pemda Malra Dukung Program Jaksa Masuk Desa

Pemda Malra Dukung Program Jaksa Masuk Desa

Bantu Ekonomi Warga, Kepo Wirin Salurkan Bantuan

Bantu Ekonomi Warga, Kepo Wirin Salurkan Bantuan

Uniqbu Fair Jadi Ajang Pamer Kreasi Mahasiswa KKN

Uniqbu Fair Jadi Ajang Pamer Kreasi Mahasiswa KKN

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si.

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM