Ambon,Tribun-Maluku.Com : Proses pembelian Graha Raden Pandji antara Irwan Ali selaku penjual dengan Rusdi Ambon selaku pembeli dinilai cacat hukum. Oleh karena proses jual beli lahan seluas 550 meter persegi tempat berdirinya Graha Raden Pandji ini dianggap cacat hukum. Maka Roos Jeane Alfaris selaku kuasa hukum Anidayanti Qamariyah Pelupessy alias Venny, melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon dan kawan kawan yang ikut dalam proses jual beli tersebut.
“Gugatan terhadap Rusdi Ambon dan kawan kawan ini secara resmi telah kami daftarkan tadi di Pengadilan Negeri Ambon dan tercatat dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2020/PN.AB tanggal 14 Agustus 2020, ” demikian dijelaskan Roos Jeane Alfaris kepada wartawan Jumat (14/8/2020).
Dijelaskan Alfaris, dalam gugatan tersebut pihaknya menggugat sebanyak 19 belas pihak termasuk diantaranya Irfan Ali selaku penjual Graha Raden Pandji, Rusdi Ambon selaku pembeli, Lidya Gosal selaku notaris yang membuat akte jual beli dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon.
Inti dari pada gugatan tersebut lanjut Alfaris, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Ambon membatalkan akta jual beli antara Irfan Ali dengan Rusdi Ambon yang dibuat oleh notaris Lidya Gosal.
Hal tersebut lantaran kliennya selaku salah satu ahli waris sah atas lahan tersebut, dan juga beberapa ahli waris lainnya yang sama sekali tidak mengetahui proses jual beli yang dilakukan oleh Irfan Ali. Bahkan mereka juga tidak pernah menandatangani akta jual beli tersebut.
“Klien kami dan beberapa ahli waris lainnya sama sekali tidak tahu apa apa dengan proses jual beli padahal klien saya adalah anak dari Erna Namira Alie almarhum yang adalah salah satu ahli waris itu. Oleh karena proses jual beli tersebut tidak sah menurut hukum, maka haruslah dibatalkan, ” beber Alfaris.
Selain melayangkan gugatan terhadap Rusdi Ambon Cs ke Pengadilan Negeri Ambon. Alfaris juga akan mengajukan permohonan pembatalan penetapan ahli waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Ambon.
“Pasalnya dalam penetapan ahli waris tersebut, nama kliennya dan beberapa ahli waris tidak dimasukan. Bahkan diduga Irfan Ali telah melakukan penipuan ahli waris dengan menyebutkan bahw almarhumah ibunda dari klien saya tidak memiliki ahli waris. Padahal klien saya ini ada 6 bersaudara. Yakni 4 bersaudara dari perkawinan pertama ibu mereka dan 2 anak dari perkawinan kedua, ” terang Alfaris.
Untuk dugaan penggelapan dan penipuan ahli waris ini lanjut Alfaris. Pihaknya juga akan melaporkan Irfan Ali ke polisi.