Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Penyidik Kejati Maluku Tak Bernyali Tahan Ferry Tanaya

Pewarta : Jossy Linansera
24 Agustus 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Penyidik Kejati Maluku Tak Bernyali Tahan Ferry Tanaya

Ambon,Tribun-Maluku.com: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dinilai sama sekali tidak memiliki nyali, sehingga tidak berani melakukan penahanan terhadap Ferry Tanaya salah satu pengusaha kakap di Maluku, yang telah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek pembangkit listrik tenaga gas di pulau Buru.

Hal tersebut diungkapkan Marnex Ferison Salmon salah satu praktisi hukum di Maluku kepada media ini Senin (24/8/2020) di Ambon.

Dijelaskan Salmon, sejatinya penyidik Kejati Maluku harus langsung menahan Ferry Tanaya ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini tindak pidana korupsi, dimana tindak pidana korupsi ini adalah kejahatan luar biasa. Dan sudah semestinya Kejati Maluku menahan Ferry Tanaya ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, ” tuturnya.

Dengan tidak ditahannya Ferry Tanaya oleh Kejati Maluku, lanjut Salmon. Menunjukan adanya disparitas hukum yang dipraktekkan oleh korps Adhyaksa di Maluku ini.

Salmon lantas mencontohkan, pada kasus dugaan korupsi pengadaan sarana MCK di Aru, dimana kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp.75 juta. Itupun kerugian negara ini sudah dikembalikan terpidana kepada jaksa saat kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Namun yang bersangkutan tetap saja ditahan.

“Anehnya pada kasus PLTG Buru yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.6 miliard lebih ini. Ferry Tanaya selaku salah satu tersangka kok tidak ditahan ada apa ini. Jangan main pilih tebang dalam penegakan hukum. Tapi apapun itu, tidak ditahannya Ferry Tanaya menunjukan bahwa Kejati Maluku tidak bernyali, ” tegas Salmon.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi media ini kemarin, terkait tidak ditahannya Ferry Tanaya mengungkapkan.

Perkara atas nama F.T saat ini dalam proses penyidikan dan penyidik  masih lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta belum  melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Sedangkan soal penahanan terhadap  tersangka merupakan wewenang Penyidik dan suatu penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan itu sendiri jadi sebaiknya kita ikuti saja proses Penyidikan  ke depan, ” ujar Sapulette

Sebagaimana diberitakan, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV, me­ru­pakan program nasional  dimana salah satu kota yang tersentuh program tersebut adalah kota Namlea di Kabupaten Buru.

Selanjutnya untuk kepentinga  pembangunan PLTG di Buru. Pihak PLN wilayah Maluku selaku pemilik proyek memerlukan lahan untuk membangun proyek tersebut. Dan pihak PLN hendak membeli lahan milik Ferry Tanaya lantaran dianggap cocok untuk pembangunan PLTG.

Namun dalam proses jual beli, diduga ada kongkalikong untuk memarkup harga lahan seluas 48.645,50 hektare di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kabupaten Buru

Dimana sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter kubik persegi. Namun diduga dibeli oleh Kepala PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi sebesar Rp 131.600 per meter.

Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, maka nilai lahan yang harus dibayar pihak PLN hanya sebesar Rp 1.751.238.000. Namun karena NJOP diabaikan, pihak PLN disebut sebut  harus merogoh anggaran sebesar Rp 6.401.813.600 untuk membayar lahan milik pengusaha kakap tersebut.

Selengkapnya
Bagikan12TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Komix Herbal Efektif Redakan Batuk di Saat Pandemi

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Maluku : Kasus Konfirmasi bertambah 8

Berita Terkait

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Dorong Potensi Destinasi Wisata, Usai Lebaran, Ekspresi Maluku akan Gelar Festival Selat Valentine

DPKPP Malra Bantah Tuduhan Dana Covid-19 Bangun Rumah Raja

Pemda Malra Dukung Program Jaksa Masuk Desa

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus.

Sektor Hulu Migas Butuh Penyederhanaan Dan Percepatan Perizinan

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Berama

Wali Kota Gandeng Masyarakat Tayando Buka Puasa Berama

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM