Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Tenggara

Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Yang Libatkan Kepala Ohoi Hako Bertambah

Pewarta : Abdullah Tusiek
13 Agustus 2020
Di Maluku Tenggara
Waktu membaca :1 Menit Baca
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu H Siompo

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo

Langgur, Tribun-Maluku.com : Polres Maluku Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Ohoi Hako dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo di Mapolres Malra, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan, sebelumnya kepala Ohoi Hako atas nama Hamra Rahakbauw, namun dalam perkembangan kini penambahan tersangka menjadi dua orang.

Kasus ini, kata Siompo, sudah penambahan tersangka menjadi dua orang yang berinisial HR sebagai orang yang menggunakan dan AR sebagai orang yang memalsukan.

“Kemungkinan bisa penambahan tersangka lagi,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, HR dan AR dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara.

Dia menjelaskan, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Malra.

Pasalnya kedua tersangka dalam proses kedua tersangka kooperatif sehingga kedua tersangka saat hanya diberikan kewajiban wajib lapor.

“Kedua tersangka saat ini wajib lapor di Polres Malra dan tetap ada dalam pengawasan kami,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw, dilaporkan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/23/I/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 24 Januari 2020 tentang dugaan kepemilikan Ijazah Palsu.

Sebelumnya Polres Maluku Tenggara menetapkan Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw sebagai tersangka, kasus dugaan ijazah palsu. (baca : Polisi Tetapkan Kepala Ohoi Hako Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu)

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo menjelaskan dari hasil gelar perkara kasus Ijazah Palsu pada kepala Ohoi (Desa) Hako tersebut, telah Hamra Rahakbauw sebagai tersangka.

Bagikan132TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

BMW Bangga 10 Video Siap Bertarung Menjadi Yang Terbaik

Berita Selanjutnya

Jelang HUT RI, IPOJK Maluku Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemda Malra Gelar Sosialisasi

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemda Malra Gelar Sosialisasi

PLN Tual Gelar Apel Siaga Ramadhan dan Idul Fitri

PLN Tual Gelar Apel Siaga Ramadhan dan Idul Fitri

Jokowi Teken Inpres, Seluruh Elemen Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Jokowi Teken Inpres, Seluruh Elemen Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Malra Beri Santunan Untuk Korban Bom di Makassar

Bupati Malra Beri Santunan Untuk Korban Bom di Makassar

Guna Lestarikan Adat, Pemda Malra Bangun Rumah Raja

Guna Lestarikan Adat, Pemda Malra Bangun Rumah Raja

DPKPP Malra Bantah Tuduhan Dana Covid-19 Bangun Rumah Raja

DPKPP Malra Bantah Tuduhan Dana Covid-19 Bangun Rumah Raja

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Polres Maluku Barat Daya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Leti

Fraksi Hanura DPRD Maluku Siap Untuk Tes Urine.

Jelang Hari Pemasyarakatan, Kanwil Hukham Maluku Gelar Razia Lapas dan Rutan di Maluku

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
17 Polsek di Maluku, Termasuk 1062 Polsek Di Indonesia Tidak Lakukan Penyidikan

17 Polsek di Maluku, Termasuk 1062 Polsek Di Indonesia Tidak Lakukan Penyidikan

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Dampak Korona, Angka Kemiskinan Maluku Meningkat

Jawab Spekulasi Soal Mutasi Sejumlah Kepsek, Ini Instruksi Gubernur Maluku

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Berang Kliennya Divonis Penjara 13 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Banding

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Ketua AM GPM Daerah Pulau Ambon, Rudy Rehata memberikan arahan sebelum Aksi Penyemprotan Disinfektan.

AM GPM Daerah Pulau Ambon Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Perpanjangan Rentang Kendali Kanim kelas I TPI Ambon, Buka TPK Banda Naira

Perpanjangan Rentang Kendali Kanim kelas I TPI Ambon, Buka TPK Banda Naira

Danlantamal IX Berikan Pembekalan 73 Calon Bintara dan Tamtama

Danlantamal IX Berikan Pembekalan 73 Calon Bintara dan Tamtama

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Dihantam Gelombang Besar Rijik Dapin Tercebur ke Laut Perairan Banda

Dihantam Gelombang Besar Rijik Dapin Tercebur ke Laut Perairan Banda

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM