Langgur, Tribun-Maluku.com : Polres Maluku Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Ohoi Hako dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo di Mapolres Malra, Kamis (13/8/2020).
Dijelaskan, sebelumnya kepala Ohoi Hako atas nama Hamra Rahakbauw, namun dalam perkembangan kini penambahan tersangka menjadi dua orang.
Kasus ini, kata Siompo, sudah penambahan tersangka menjadi dua orang yang berinisial HR sebagai orang yang menggunakan dan AR sebagai orang yang memalsukan.
“Kemungkinan bisa penambahan tersangka lagi,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, HR dan AR dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara.
Dia menjelaskan, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Malra.
Pasalnya kedua tersangka dalam proses kedua tersangka kooperatif sehingga kedua tersangka saat hanya diberikan kewajiban wajib lapor.
“Kedua tersangka saat ini wajib lapor di Polres Malra dan tetap ada dalam pengawasan kami,” ucapnya.
Untuk diketahui, Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw, dilaporkan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/23/I/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 24 Januari 2020 tentang dugaan kepemilikan Ijazah Palsu.
Sebelumnya Polres Maluku Tenggara menetapkan Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw sebagai tersangka, kasus dugaan ijazah palsu. (baca : Polisi Tetapkan Kepala Ohoi Hako Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu)
Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo menjelaskan dari hasil gelar perkara kasus Ijazah Palsu pada kepala Ohoi (Desa) Hako tersebut, telah Hamra Rahakbauw sebagai tersangka.