Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Tenggara

Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Yang Libatkan Kepala Ohoi Hako Bertambah

Pewarta : Abdullah Tusiek
13 Agustus 2020
Di Maluku Tenggara
Waktu membaca :1menit dibaca normal
Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, Iptu H Siompo

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo

Langgur, Tribun-Maluku.com : Polres Maluku Tenggara menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Ohoi Hako dengan ancaman 6 Tahun penjara.

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo di Mapolres Malra, Kamis (13/8/2020).

Dijelaskan, sebelumnya kepala Ohoi Hako atas nama Hamra Rahakbauw, namun dalam perkembangan kini penambahan tersangka menjadi dua orang.

Kasus ini, kata Siompo, sudah penambahan tersangka menjadi dua orang yang berinisial HR sebagai orang yang menggunakan dan AR sebagai orang yang memalsukan.

“Kemungkinan bisa penambahan tersangka lagi,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, HR dan AR dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan, hingga saat ini kedua tersangka belum ditahan oleh Polres Malra.

Pasalnya kedua tersangka dalam proses kedua tersangka kooperatif sehingga kedua tersangka saat hanya diberikan kewajiban wajib lapor.

“Kedua tersangka saat ini wajib lapor di Polres Malra dan tetap ada dalam pengawasan kami,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw, dilaporkan dengan laporan polisi dengan Nomor: LP/23/I/2020/Maluku/Res Malra. Tanggal 24 Januari 2020 tentang dugaan kepemilikan Ijazah Palsu.

Sebelumnya Polres Maluku Tenggara menetapkan Kepala Ohoi Hako Hamra Rahakbauw sebagai tersangka, kasus dugaan ijazah palsu. (baca : Polisi Tetapkan Kepala Ohoi Hako Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu)

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu H Siompo menjelaskan dari hasil gelar perkara kasus Ijazah Palsu pada kepala Ohoi (Desa) Hako tersebut, telah Hamra Rahakbauw sebagai tersangka.

Bagikan132TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BMW Bangga 10 Video Siap Bertarung Menjadi Yang Terbaik

Berita Selanjutnya

Jelang HUT RI, IPOJK Maluku Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat

Berita Terkait

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Bupati Malra Minta CPNS Malra Hindari dari Korupsi

Sekolah Diliburkan Akibat Covid-19 di Malra

Sekolah Diliburkan Akibat Covid-19 di Malra

Kasus Covid-19 di Malra Semakin Naik, Kata Notanubun

Kasus Covid-19 di Malra Semakin Naik, Kata Notanubun

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Vaksinasi Massal, Pemkab Malra Siapkan 18 Puskesmas dan 2 RS

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Ketua Harian Gustu Maluku Akui Pelaksanaan Vaksinasi Sinovaks Tunggu Ijin BPOM

Akibat Arus Pendek, Rumah Warga Stain Hangus Terbakar

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Danrem Ingatkan Prajurit dan PNS, Jadikan Olahraga Sebagai Rutinitas

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Masuki Semester Genap, Sistim Pembelajaran Unpatti Terintegrasi SIAKAD

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Dari 2014 Sampai 2018, Delapan Ramperda Belum Terselesaikan

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.