Tual, Tribun Maluku.com : Wali Kota Tual Adam Rahayaan, meminta semua perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan pekerja.
Hal ini disampaikan, Adam Rahayaan pada saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris di ruangan kerjanya, Jumat (14/8/2020).
“Saya minta seluruh perusahaan yang selama ini ikut tender proyek agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dijelaskan, seluruh perusahaan agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, guna memberikan jaminan kerja terhadap pekerja tersebut.
Hal ini berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada November 2019 terkait perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tersebut.
“Kita harus mendorong perusahaan yang kerja proyek untuk mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Wali Kota Tual menambahkan, apabila semua perusahaan memberikan jaminan kerja terhadap pekerjanya, maka semua pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, sehingga produktivitas pun meningkat.
“Harus didaftarkan apabila terjadi kecelakaan kerja maka mereka bisa dapat santuan untuk keluarganya,” pungkasnya.